• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 18, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Bos Perusahaan Air Minum Kemasan SMS Resmi Ditahan Polda

Senin, 18 November 2019 | 20:44
0 0
0
Tiga Polda Naik Status, Polda Sumbar tak Masuk

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG – Hampir dua pekan menjalani pemeriksaan, pemilik perusahaan air minum kemasan SMS ‎PT. Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin menyandang status tersangka, Senin (18/11).

BACA JUGA

Kesembuhan Covid-19 Terus Meningkat Mencapai 1.450.192 Orang

Hasil Kualifikasi MotoGP Portugal 2021: Quartararo  Terdepan, Marc Marquez Urutan 6

Aniaya Perawat RS Siloam, Jason Dijerat Pasal Berlapis

Soehinto Sadikin juga dilakukan penahanan badan hingga 20 hari ke depan oleh Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar.

“Ya, pemiliknya resmi menyandang status tersangka. Kita sudah memeriksa tersangka, hampir dua pekan,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, kepada Singgalang, Senin (18/11).

Juda mengatakan, dalam pemeriksaan pihaknya melibatkan jajaran Internal Polda Sumbar. Dari pemeriksaan itu Soehinto diduga melakukan tindakan pidana dengan melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka dijerat dengan dua pasal, pasal 8 dan pasal 62. Dari dua pasal ini, tersangka terbukti dan cukup bukti, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juda.

Dijelaskannya, dua alat bukti sudah dikumpulkan oleh penyidik. Dari dua alat bukti tersebut, Soehinto terpenuhi menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

“Objektifnya sudah jelas di undang-undang perlindungan konsumen. Subjektifnya, tersangka diduga akan menghilangkan barang bukti, makanya dilakukan penahanan badan,” katanya. (deri)

ADVERTISEMENT
#TOPIK #bossmsditahan#soehintoditahan
Share2TweetSend

REKOMENDASI

Kesembuhan Covid-19 Terus Meningkat Mencapai 1.450.192 Orang

Kesembuhan Covid-19 Terus Meningkat Mencapai 1.450.192 Orang

Sabtu, 17 April 2021 | 23:12

...

Marquez Menangi MotoGP Jerman

Hasil Kualifikasi MotoGP Portugal 2021: Quartararo  Terdepan, Marc Marquez Urutan 6

Sabtu, 17 April 2021 | 22:37

...

Aniaya Perawat RS Siloam, Jason Dijerat Pasal Berlapis

Aniaya Perawat RS Siloam, Jason Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 17 April 2021 | 22:30

...

Polres Bukittinggi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Polres Bukittinggi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Sabtu, 17 April 2021 | 22:25

...

Rp67,153 Miliar Dana Desa dan ADD untuk 11 Desa di Sawahlunto

BLT Subsidi Gaji Masih tak Jelas, Pekerja: Bu Menteri, Di Mana Keadilan Itu

Sabtu, 17 April 2021 | 22:16

...

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Sabtu, 17 April 2021 | 13:49

...

#TERPOPULER

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

30 Provinsi di Indonesia Diminta Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

Reshuffle Kabinet, Bahlil Kandidat Kuat Menteri Investasi, Nadiem Makarim Mendikbud-Ristek

Pesan Doni Monardo Pada Warga Minang: ‘Samantaro Jan Lai Ado Acara Pulang Basamo’

Keluarga Korban Amuk Massa di Kayu Tanam: “Bantu Kami Ungkap Provokator”

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Karena ini Pesawat Tempur Indonesia dan Malaysia Mengudara di Selat Malaka

Benny Warlis Penjabat Sekdaprov Sumbar

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

PSG Hadapi Man City dan Real Madrid Bersua Chelsea, Ini Jadwalnya

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist