• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 25, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Bos Perusahaan Air Minum Kemasan SMS Resmi Ditahan Polda

Senin, 18 November 2019 | 20:44
0 0
Tiga Polda Naik Status, Polda Sumbar tak Masuk

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG – Hampir dua pekan menjalani pemeriksaan, pemilik perusahaan air minum kemasan SMS ‎PT. Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin menyandang status tersangka, Senin (18/11).

Soehinto Sadikin juga dilakukan penahanan badan hingga 20 hari ke depan oleh Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar.

BACA JUGA

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

“Ya, pemiliknya resmi menyandang status tersangka. Kita sudah memeriksa tersangka, hampir dua pekan,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, kepada Singgalang, Senin (18/11).

Juda mengatakan, dalam pemeriksaan pihaknya melibatkan jajaran Internal Polda Sumbar. Dari pemeriksaan itu Soehinto diduga melakukan tindakan pidana dengan melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka dijerat dengan dua pasal, pasal 8 dan pasal 62. Dari dua pasal ini, tersangka terbukti dan cukup bukti, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juda.

Dijelaskannya, dua alat bukti sudah dikumpulkan oleh penyidik. Dari dua alat bukti tersebut, Soehinto terpenuhi menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

“Objektifnya sudah jelas di undang-undang perlindungan konsumen. Subjektifnya, tersangka diduga akan menghilangkan barang bukti, makanya dilakukan penahanan badan,” katanya. (deri)

#TOPIK #bossmsditahan#soehintoditahan
Share2TweetSend

REKOMENDASI

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

Rabu, 25 Mei 2022 | 20:27

...

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:46

...

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:35

...

Penembakan di Sekolah, 18 Anak dan Tiga Dewasa Tewas

Penembakan di Sekolah, 18 Anak dan Tiga Dewasa Tewas

Rabu, 25 Mei 2022 | 11:10

...

Penipuan Umrah, Polres Pasaman Segera Tetapkan Tersangka

Ini Jadwal Keberangkatan Haji Embarkasi Padang

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:55

...

Kejagung Perintahkan Kejati Usut Video Oknum Jaksa Saweran

Kejagung Perintahkan Kejati Usut Video Oknum Jaksa Saweran

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:30

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In