Bos Perusahaan Air Minum Kemasan SMS Resmi Ditahan Polda

×

Bos Perusahaan Air Minum Kemasan SMS Resmi Ditahan Polda

Bagikan berita
Foto Bos Perusahaan Air Minum Kemasan SMS Resmi Ditahan Polda
Foto Bos Perusahaan Air Minum Kemasan SMS Resmi Ditahan Polda

PADANG - Hampir dua pekan menjalani pemeriksaan, pemilik perusahaan air minum kemasan SMS ‎PT. Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin menyandang status tersangka, Senin (18/11).Soehinto Sadikin juga dilakukan penahanan badan hingga 20 hari ke depan oleh Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar.

"Ya, pemiliknya resmi menyandang status tersangka. Kita sudah memeriksa tersangka, hampir dua pekan," kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, kepada Singgalang, Senin (18/11).Juda mengatakan, dalam pemeriksaan pihaknya melibatkan jajaran Internal Polda Sumbar. Dari pemeriksaan itu Soehinto diduga melakukan tindakan pidana dengan melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka dijerat dengan dua pasal, pasal 8 dan pasal 62. Dari dua pasal ini, tersangka terbukti dan cukup bukti, untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juda.Dijelaskannya, dua alat bukti sudah dikumpulkan oleh penyidik. Dari dua alat bukti tersebut, Soehinto terpenuhi menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

"Objektifnya sudah jelas di undang-undang perlindungan konsumen. Subjektifnya, tersangka diduga akan menghilangkan barang bukti, makanya dilakukan penahanan badan," katanya. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini