• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 14, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

Jumat, 26 Februari 2021 | 08:30
0 0
0
BPK Catat Penyimpangan Keuangan KPU Selama 2014

BPK (net)

PADANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat membeberkan dugaan penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar dalam rangka penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020.

BACA JUGA

20 Paket Besar Ganja Diamankan Polisi Pasaman

Sepuluh Keluarga tak Mampu Sahur dan Berbuka bersama Walikota Padang

Jajaran Polda Tangkap 43 Tersangka Curanmor, Cek Kendaraan di Polres

“Berdasarkan hasil audit dalam rangka kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 ditemukan dugaan penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara hingga akhir Februari 2021,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, Kamis (25/5).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020, ada dua jenis ukuran hand sanitizer yang diadakan yaitu ukuran 100 mililiter dan 500 mililiter.
BPBD Sumbar mengadakan kontrak pengadaan hand sanitizer 100 mililiter dengan tiga penyedia yaitu CV CBB, CV BTL dan PT MPM. Dalam pelaksanaan ditemukan ketiga penyedia mengambil hand sanitizer dari PT NBF yang kemudian dikemas dalam botol berlogo BPBD.

BPK menilai penunjukan penyedia tidak mempertimbangkan pengalaman perusahaan penyedia dan hanya menunjuk penyedia atas kesiapan menyiapkan barang secara cepat. Yang mengejutkan ketiga penyedia tersebut ternyata baru memperoleh izin usaha farmasi kesehatan pada 2020.

CV BTL sebelumnya bergerak di bidang perdagangan besar tekstil dan pakaian beralamat di Jalan S Parman nomor 225 Ulak Karang, Padang dan PT MPM beralamat di Jalan Raya Padang-Painan km 17 Bungus.

Sementara CV CBB baru didirikan Juni 2020 berkegiatan di perdagangan besar laboratorium dan farmasi yang artinya belum berpengalaman pada pengadaan barang sejenis beralamat di Pangeran Hotel Jalan S Parman Padang.

Baru delapan hari berdiri CV CBB sudah mendapatkan penunjukan langsung pengadaan thermo gun dan dua hari kemudian pengadaan hand sanitizer. Dari temuan BPK, CV CBB berkantor di alamat yang sama dengan PT UCHT yang bergerak di bidang tour dan travel yang juga terdaftar sebagai penyelenggara umrah serta money changer.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan wawancara BPK dengan Kalaksa BPBD Sumbar bisnis money changer PT UCHT dikelola oleh YD yang merupakan menantunya Saat dilakukan konfirmasi kepada PT NBF selaku produsen terungkap ada indikasi peminjaman nama dalam pemesanan hand sanitizer.

Pemesanan hand sanitizer tersebut tidak menggunakan nama tiga perusahaan penyedia yang ditunjuk melainkan atas nama TS yang merupakan istri dari Kalaksa BPBD Sumbar. Selain itu terungkap harga hand sanitizer di PT NBF ternyata Rp9.000 per botol dan dihargai menjadi Rp35 ribu per botol. Sementara untuk hand sanitizer ukuran 500 mililiter ditemukan penggelembungan harga Rp2.975.000.000.

Hand sanitizer ukuran 500 mililiter disediakan PT AMS yang sudah berdiri sejak 2016 dan bergerak di bidang konstruksi dan baru mendapat izin perdagangan besar farmasi pada November 2020.

Dari semua surat penawaran yang ditujukan empat perusahaan tersebut ke BPBD Sumbar kalimat pembuka, isi dan penutup memiliki redaksi yang sama. Terungkap hand sanitizer 500 mililiter diproduksi oleh PT KI Tbk namun yang memesan bukan PT AMS melainkan Direktur CV CBB.

Untuk pembayaran kepada PT KI tidak dilakukan oleh PT AMS melainkan oleh YD yang merupakan menantu Kalaksa BPBD dan anak kandungnya RRR.

Harga wajar hand sanitizer 500 mililiter adalah Rp40 ribu namun digelembungkan menjadi Rp110 ribu. Atas dasar temuan tersebut BPK meminta pengembalian uang ke kas negara Rp4,9 miliar hingga 28 Februari 2021. “Hingga saat ini uang yang sudah dikembalikan baru Rp1,1 miliar,” kata Yusnadewi.

Jika sampai batas waktu yang ditetapkan belum dikembalikan seluruhnya pihaknya akan meneruskan ke BPK pusat untuk kemudian diputuskan apakah akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

Menyikapi itu, Kepala BPBD Sumbar, Erman Rahman mengaku akan patuh. “Saya juga berterima kasih dengan BPK yang sudah membuka dengan rinci. Karena dengan itu dapat meluruskan informasi yang beredar selama ini pada media,”sebut Erman Rahman saat dihubungi kemarin

Erman juga mengakui apa yang disampaikan BPK tersebut. Karena itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar 2020. “Benar seperti itu, soal kewajiban itu akan kita penuhi,”sebutnya.

Terkait pengembalian uang senilai Rp3,8 miliar lagi, Erman akan meminta segera rekanan untuk mengembalikan. “Saya akan hubungi segera rekanan untuk memenuhi sisa pengembalian,” katanya. (y)

#TOPIK #BPK
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Sejumlah Orang Diamankan Polisi Karena Terlibat Membawa Jenazah PDP Korona

20 Paket Besar Ganja Diamankan Polisi Pasaman

Selasa, 13 April 2021 | 19:19

...

Atasi Anjal dan Tawuran, Dinsos Padang Turunkan Tim Gabungan

Sepuluh Keluarga tak Mampu Sahur dan Berbuka bersama Walikota Padang

Selasa, 13 April 2021 | 17:06

...

Jajaran Polda Tangkap 43 Tersangka Curanmor, Cek Kendaraan di Polres

Jajaran Polda Tangkap 43 Tersangka Curanmor, Cek Kendaraan di Polres

Selasa, 13 April 2021 | 16:36

...

Polresta Padang Terbanyak Pengungkapan Kasus dalam Operasi Jaran Singgalang 2021

Polresta Padang Terbanyak Pengungkapan Kasus dalam Operasi Jaran Singgalang 2021

Selasa, 13 April 2021 | 15:44

...

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Selasa, 13 April 2021 | 14:19

...

Jumlah Pelanggaran Anggota Meningkat, Kadiv Propam Minta Maaf ke Kapolri 

Jumlah Pelanggaran Anggota Meningkat, Kadiv Propam Minta Maaf ke Kapolri 

Selasa, 13 April 2021 | 12:12

...

#TERPOPULER

Karena ini Pesawat Tempur Indonesia dan Malaysia Mengudara di Selat Malaka

30 Provinsi di Indonesia Diminta Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

Atasi Macet di Padang Lua, Pembangunan Jalan By Pass Dilanjutkan

Kunjungi Main Stadium Sikabu, Menteri Suharso Monoarfa Puji ‘View’ dan Kualitas Bangunan 

Limapuluh Kota Kini Berada di Zona Merah

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Mahyeldi Siap Tuntaskan Tol Padang – Pekanbaru

Tersandung Video Asusila, Walinagari Jambak Dinonaktifkan

Kasus Covid-19 Sumbar Meningkat, Padang Panjang Tetap di Zona Kuning

Pelaku Pengeroyokan di Padang Terancam Hukuman Lima Tahun

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist