BPJS Bukan Haram Tapi Tak Sesuai Syariah, Ini Penjelasan MUI

×

BPJS Bukan Haram Tapi Tak Sesuai Syariah, Ini Penjelasan MUI

Bagikan berita
BPJS Bukan Haram Tapi Tak Sesuai Syariah, Ini Penjelasan MUI
BPJS Bukan Haram Tapi Tak Sesuai Syariah, Ini Penjelasan MUI

[caption id="attachment_7162" align="alignnone" width="673"]Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net) Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net)[/caption]JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum sesuai syariah dari aspek prosedural dan substansial.

"'Ijtima' ulama memutuskan BPJS tidak sesuai syariah," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (30/7).Secara prosedur, produk syariah harus berdasar pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

DSN merupakan badan di MUI yang memverifikasi kesesuaian syariah suatu produk atau mendapatkan opini dari DSN.Kemudian secara substansial, MUI menganggap persoalan akad dalam BPJS tidak sesuai syariah.

Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah."Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram," katanya.

Dengan alasan aspek prosedural dan substansial itu, Ma'ruf meminta pemerintah untuk segera membuat BPJS Syariah agar umat Muslim di Indonesia memiliki lembaga asuransi yang sesuai syariah.Menilik belum ada BPJS Syariah, Ma'ruf mengatakan penggunaan jasa BPJS konvensional oleh umat Islam diperbolehkan dengan alasan kedaruratan.

Terlebih penggunaan BPJS konvensional diwajibkan oleh pemerintah sesuai regulasi yang ada.Fatwa MUI tentang BPJS sejatinya sudah dikeluarkan sejak lama atau pada pembahasan oleh Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada dua bulan yang lalu atau Juni 2015. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini