BPJS Kesehatan Beri Relaksasi untuk Ringankan Tunggakan Iuran Peserta

×

BPJS Kesehatan Beri Relaksasi untuk Ringankan Tunggakan Iuran Peserta

Bagikan berita
Foto BPJS Kesehatan Beri Relaksasi untuk Ringankan Tunggakan Iuran Peserta
Foto BPJS Kesehatan Beri Relaksasi untuk Ringankan Tunggakan Iuran Peserta

BUKITTINGGI - Pada masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Yessy Rahimi kepada Singgalang, Selasa (22/9) menjelaskan, relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Program ini selain untuk memberikan keringan pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS, juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Yessy saat mensosialisasikan program tersebut kepada perwakilan wartawan se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam).Menurutnya, kebijakan itu memungkinkan peserta melunasi tunggakan iuran awal sebanyak 6 bulan dan sisa tunggakan dapat dilunasi sampai Desember 2021.

"Per tanggal 12 September, telah ada 274 peserta yang mendaftar program relaksasi ini. Jadi peserta mendaftarkan dulu ke program relaksasi iuran, kemudian membayar tunggakan iuran minimal 6 bulan plus 1 bulan iuran berjalan. Peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang. Disamping itu, peserta yang telah mendaftar dalam program relaksasi iuran. Dapat juga mengikuti program cicilan iuran, dengan maksimal mengangsur iuran hingga akhir Desember Tahun 2021," ujar Yessy.Di tempat berbeda, tim Jamkesnews mewawancarai salah seorang peserta yang mendaftar relaksasi tunggakan, Nurlaili (45) mengatakan, program relaksasi tunggakan dan cicilan iuran sangat membantu. Terlebih lagi bisa mengangsur iuran sesuai dengan kemampuan.

“Saya mengetahui program relaksasi tunggakan ini dari tetangga saya. Ia mendapatkan informasi ini dari koran. Setelah saya baca, cukup kita membayar 6 bulan saja, kartu kita aktif. Sangat membantu, namanya sakit tidak tahu kapan datangnya, saya rasa untuk jaga- jaga sangat perlu nantinya. Apalagi tunggakan iurannya bisa dicicil sampai tahun 2021,” ujar Nurlaili. (gindo)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini