BPJS Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejati Sumbar

×

BPJS Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini
PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Dwi Emanto Rahman Hajianto serahkan 30 berkas SKK perusahaan menunggak iuran ke Asdatun Kejati Sumbar Tri Sujoko (lenggogeni)
PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Dwi Emanto Rahman Hajianto serahkan 30 berkas SKK perusahaan menunggak iuran ke Asdatun Kejati Sumbar Tri Sujoko (lenggogeni)

PADANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menyerahkan 30 berkas Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti ke proses hukum, di ruangan Arau, Hotel Grand Inna Muara, Rabu (25/4).

SKK yang diserahkan itu untuk melakukan penanganan hukum bagi perusahaan yang menunggak iuran, sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang–Undang No. 24 Tahun 2011, yaitu jika perusahaan terbukti melanggar akan dikenakan Pidana Penjara 8 tahun dan denda Rp1 milar.

“Sebelumnya kami sudah menyerahkan 53 berkas SKK untuk periode November 2017, dan melakukan pemanggilan pertama di bulan Januari 2017, dan pemanggilan kedua di bulan Februari 2017. Untuk perusahaan yang masih belum patuh setelah dilakukan sosialisasi dan mediasi melalui pemanggilan pertama dan kedua akan diteruskan ke proses somasi,” tutur Dwi Emanto Rahman Hajianto, PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang.