BPJS Umumkan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Berusia 60 Tahun

×

BPJS Umumkan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Berusia 60 Tahun

Bagikan berita
Foto BPJS Umumkan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Berusia 60 Tahun
Foto BPJS Umumkan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Berusia 60 Tahun

SEKARANG ini pasien corona COVID-19 berusia 60 tahun ditanggung BPJS Kesehatan. Rumah sakit dapat melakukan proses verifikasi klaim biaya perawatannya sekira 7 hari.Berdasarkan surat keputusan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, rumah sakit dapat mengklaim biaya perawatan pasien positif corona COVID-19 dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, ada beberapa kriteria pasien corona COVID-19, yang dapat diklaim biaya perawatannya. Kategorinya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif corona COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).Selanjutnya, sambung Iqbal, per 28 Januari 2020, pasien berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, juga dapat diklaim biaya perawatannya. Begitu juga dengan serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

Di sini, tambah Iqbal, semua pasien corona COVID-19 baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di Indonesia, ternyata juga dapat diganti biaya perawatannya. Namun rumah sakit perlu melakukan proses verifikasi klaim kurang lebih 7 hari."Kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim. Agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan," katanya lewat keterangan resmi, Kamis (16/4).

Iqbal mengatakan, sumber pembiayaan klaim pasien COVID-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya. Tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan masa kedaluwarsa klaim adalah tiga bulan, setelah status pandemi atau wabah dicabut oleh pemerintah.Diwartakan okezone, biaya perawatan corona COVID-19, kata Iqbal, hanya rumah sakit yang dapat mengklaim ke BPJS Kesehatan. Sementara itu, pasien yang sudah terlanjur membayar ke rumah sakit, maka nantinya rumah sakit lah yang akan mengganti uang pasien. Jadi pasien tidak bisa meminta klaim langsung kepada BPJS Kesehatan ya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini