BPK Perwakilan Sumbar Temukan Miliaran Rupiah Kelebihan Bayar

×

BPK Perwakilan Sumbar Temukan Miliaran Rupiah Kelebihan Bayar

Bagikan berita
Foto BPK Perwakilan Sumbar Temukan Miliaran Rupiah Kelebihan Bayar
Foto BPK Perwakilan Sumbar Temukan Miliaran Rupiah Kelebihan Bayar

PADANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II-2021 pada beberapa entitas di lingkup Pemprov Sumbar dan kabupaten kota. Hasilnya, BPK menemukan miliaran uang negara tidak tepat sasaran.

Kesalahan pada umumnya kelebihan bayar, baik kegiatan pembangunan maupun biaya perjalanan dinas. Bahkan, di KPU Sumbar ditemukan kelebihan bayar pada pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Semua hasil temuan tersebut sudah diserahkan kepada DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Sumbar. Sekarang menunggu tindak lanjuti dari entitas yang terkait.

"Secara keseluruhan para entitas sudah mengetahui kesalahan tersebut. Semuanya sudah ada tindak lanjut, namun belum selesai,"ujar Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, didampingi Kepala Sub Auditorat 1 Nofemris, Kepala Sub Auditorat 2 Ali Thoyyibi, dan Kepala Sekretariat Waluyo, pada awak media di Lt IV Aula BPK Sumbar, Jl Khatib Sulaiman Padang, Kamis (10/3).

Baca juga:

Dikatakan, dari tiga jenis pemeriksaan yang menjadi kewenangan BPK, untuk Semester II-2021 BPK Perwakilan Sumbar hanya melakukan pemeriksaan kinerja dan PDTT. Tematik pemeriksaan tersebut sesuai arahan dari BPK RI. Artinya, pilihan pemeriksaan sudah diminta dari BPK RI, seperti belanja modal paling besar.

PDTT yang dilakukan BPK Sumbar yakni pada pengelolaan keuangan Pilkada Serentak 2020 di KPU Sumbar, dan Bawaslu Sumbar. Kemudian memeriksa Belanja Daerah TA 2021 di Pemkab Sijunjung, Pemkab Tanah Datar, Pemko Padang, Pemko Sawahlunto, dan Pemprov Sumbar.

Pemeriksaan Kinerja dilakukan pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lingkup Pemprov Sumbar, Pemko Padang, dan Pemkab Solok Selatan. Kemudian upaya pemda dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal di Pemko Payakumbuh dan Pemkab Pessel.

Di Pemko Bukittinggi dan Pemkab Pasaman, dilakukan pemeriksaan kinerja efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah TA 2019-Semester I 2021. Lalu, di Pemkab Padang Pariaman dilaksanakan pemeriksaan kinerja pembangunan infrastruktur gedung/bangunan, dan jalan/jembatan TA 2020 dan 2021.

Sedangkan di Pemprov Sumbar, pemeriksaan kinerja terhadap penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja TA 2020 dan Semester I 2021.

PDTT pada Bawaslu Sumbar, ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp302,05 juta, dan kelebihan pembayaran honor panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kelurahan/desa pada Bawaslu Kabupaten/Kota sebesar Rp784,30 juta.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini