BPK Rekomendasikan Gubernur Beri Sanksi Berat Pejabat Terlibat SPJ Fiktif

×

BPK Rekomendasikan Gubernur Beri Sanksi Berat Pejabat Terlibat SPJ Fiktif

Bagikan berita
Foto BPK Rekomendasikan Gubernur Beri Sanksi Berat Pejabat Terlibat SPJ Fiktif
Foto BPK Rekomendasikan Gubernur Beri Sanksi Berat Pejabat Terlibat SPJ Fiktif

[caption id="attachment_31141" align="alignnone" width="650"]Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (irwanprayitno.com) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (irwanprayitno.com)[/caption]PADANG - SPJ fiktif ganti rugi tanah yang diduga dimainkan Ysn di Dinas Prasjaltarkim Sumbar bagai bola liar. Ia tak sendirian. Hasil LHP BPK RI terhadap LKPD Sumbar, telah merekomendasikan pada gubernur untuk memberikan sanksi pada pejabat dan struktur yang terkait dengan Ysn.

Dalam dokumen yang diperoleh SINGGALANG, BPK merekomendasikan Gubernur Sumbar agar memberikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku kepada KPA, PPK-SKPD, bendahara pengeluaran, PPTK pengadaan lahan, pembantu bendahara pengeluaran tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016 yang lalai menjalankan tugas.“Untuk menyatakan siapa yang terlibat kita masih menunggu pemeriksaan BPK, nanti BPK yang menentukan siapa yang terlibat,” ungkap Sekdaprov Ali Asmar.

Pasalnya secara struktural dari proses pembebasan lahan hingga pencairan anggaran untuk pembayaran ganti rugi telah ditetapkan. Struktur tersebut hanya maksimal mencapai Bendahara Umum Daerah (BUD) yang berada di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Meski begitu, tahapan pencairan tidak melompat begitu, saja, melainkan bertahap.Dari hasil LHP BPK tersebut juga terlihat, rangkaian proses yang terlibat dalam pengadaan tanah tersebut telah melibatkan masing-masing penanggung jawab. Rangkaian itu, yakni Ysn selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK). Secara teknis, pekerjaan ini dilakukan langsung oleh Ysn.

Setelah pekerjaan selesai, selaku PPTK akan mengajukan pembayaran pada bendahara. Dalam hal ini pembantu bendahara pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur di Disprasjal Tarkim, dengan inisial RA.Selanjutkan pertanggungjawaban akan berlanjut pada bendahara pengeluaran Disprasjal dan Tarkim. Di sini diketahui ET bisa diminta pertanggungjawaban karena lalai. Kemudian tahapannya PPK-SKPD Disprasjal dan Tarkim melakukan verifikasi dalam hal ini berinisial EP.

Baru terakhir, tanggungjawab juga melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena dalam hal ini KPA adalah sekaligus Kepala Bidang Pelaksanan Jalan/Jembatan, karena beda tahun anggaran dalam hal ini melibatkan tiga orang KPA, yakni berinisial MHF, EE da IJ.“Yang bertanggungjawab jelas sampai pimpinan SKPD, karena sampai hal kecil itu, tidak mungkin langsung diurus Sekda,” jawab Ali Asmar. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini