BPN Kota Solok Didemo Warga, Tuntut Pencabutan Pembekuan Sertifikat Tanah

×

BPN Kota Solok Didemo Warga, Tuntut Pencabutan Pembekuan Sertifikat Tanah

Bagikan berita
Foto BPN Kota Solok Didemo Warga, Tuntut Pencabutan Pembekuan Sertifikat Tanah
Foto BPN Kota Solok Didemo Warga, Tuntut Pencabutan Pembekuan Sertifikat Tanah

SOLOK - Ratusan warga Perumahan Griya Ampang Kualo, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok melakukan aksi demo di halaman kantor BPN ( Badan Pertahanan Nasional) Kota Solok, Senin(1/12). Demo dikawal jajaran kepolisian Polres Solok Kota dan berjalan dengan damai dan aman. Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi juga turut berada di lokasi bersama anggota.Demo warga perumahan tersebut menuntut BPN segera mencabut pembekuan perbuatan hukum atas tanah yang telah bersertifikat yang dimiliki warga di atas tanah perumahan Griya Ampang Kualo. Orasi yang disampaikan pendemo melalui alat pengeras suara dan spanduk juga meminta agar BPN meminta maaf kepada Walikota dan KAN (Kerapatan Adat Nagari) yang dinilai secara sepihak telah mengklaim tanah tersebut masuk dalam tanah konsolidasi.

"Tanah ini kami beli dengan keringat dan darah. Sertifikat yang kami punya bukan barang palsu yang dibikin sendiri. Ada logo garuda tertera di sertifikat kami. Sertifikat yang kami miliki juga bapak-bapak di BPN juga yang mengeluarkan. Ini namanya kesewenang-wenangan yang membuat kenyamanan kami terusik,” kata pendemo dalam orasinya. Pendemo dalam orasi juga meneriakkan agar presiden RI Jokowi membersihkan BPN dari oknum nakal yang merugikan rakyat.Sementara itu, Kepala BPN Kota Solok Yerry, usai menerima perwakilan pendemo di ruang kerjanya kepada singgalang menyampaikan, dalam pertemuan BPN dengan pendemo telah melahirkan empat hal kesepakatan yang turut ditandatangani perwakilan pemerintah, pendemo, pengembang dan saksi pemilik tanah asal perumusan perumahan griya Ampang Kualo. Pertama, saran dari Asisten I Pemko Solok agar Kantor BPN Solok meminta legal ke aparat penegak hukum terkait hal tersebut. Kedua, Pemko Solok dan BPN berjanji menyelesaikan secepatnya melalui tim penyelesaian tanah konsolidasi.

Ketiga, BPN meminta waktu 3 hari untuk konsultasi dengan pihak BPN provinsi. Ke empat, paling lambat dalam jangka waktu tersebut habis, maka pelayanan pertahanan terkait tanah di Perumnas griya Ampang Kualo dapat dilaksanakan perbuatan hukum.Sementara itu, koordinator lapangan Zulfebri didampingi Rt setempat Hendri menyampaikan, pembekuan sepihak yang dilakukan BPN telah mengusik kenyamanan 96 KK yang ada di atas tanah tersebut. "Dengan telah duduk semeja warga, BPN dan pemerintah kita berharap dalam putusannya nantik tidak akan merugikan warga," tegas Hendri, Rt setempat. (oky)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini