[caption id="attachment_67731" align="alignnone" width="650"] Petugas Satpol PP Padang mengamankan beberapa barang dagangan dan kompor gas di salah satu rumah makan, Kamis (24/5). (Deri oktazulmi)[/caption]PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan satu rumah makan yang beroperasi siang hari, Kamis (24/5). Dalam penertiban itu, pasukan penegak perda mengamankan beberapa barang dagangan dan pemilik rumah tersebut.
Sebelumnya Satpol PP Padang telah melakukan teguran kepada seluruh tempat rumah makan agar tidak berjualan di waktu yang dilarang."Kemarin sudah kita tegur pada seluruh rumah makan agar tidak berjualan dari pagi hingga siang hari. Namun penertiban ini, kami kembali menemukan rumah makan berjualan," kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.
Yadrison mengatakan, selain telah menegur dan memberikan imbauan kepada seluruh pemilik rumah makan, walikota pun juga telah mengeluarkan surat edaran akan larangan berjualan makanan dari waktu yang telah ditentukan.Dari surat edaran ini pada point lima dan enam jelas dituliskan kepada seluruh pengusaha restoran dan pemilik rumah makan , warung dan kedai minuman serta usaha usaha sejenis agar dapat menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak membuka usahanya disiang hari.Dalam pengawasan kali ini, petugas melakukan penyitaan terhadap salah satu rumah makan di Jalan Nipah, Kecamatan Padang Selatan, yang mana rumah makan tersebut ditemukan masih buka, penyitaan ini dilakukan karena sebelumnya petugas sudah memberikan peringatan kepada pemilik. (deri)
Editor : Eriandi, S.Sos