Bukan Kantor Penghubung, PT Balairung yang Menunggak Pajak

Ă—

Bukan Kantor Penghubung, PT Balairung yang Menunggak Pajak

Bagikan berita
Bukan Kantor Penghubung, PT Balairung yang Menunggak Pajak
Bukan Kantor Penghubung, PT Balairung yang Menunggak Pajak

[caption id="attachment_5377" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA – Bukan Kantor Badan Penghubung (BPHB) Pemprov Sumbar di Jakarta yang menunggak pajak sebesar Rp432 juta. Namun PT Balairung Citrajaya Sumbar (BUMD) sebagai pemilik gedung Balairung tempat KPHB Sumbar berkantor yang menunggak.

Dirut PT Balairung Citrajaya Sumbar Irsyal Ismail melalui relis yang diterima Singgalang, Rabu (25/10/2017) menyatakan, tunggakan pajak yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan (Pajak PBB) 2017 atas tanah dan gedung Balairung yang beralamat di Jalan Matraman Raya 19 Jaktim. PBB jatuh tempo per 31 Agustus 2017 lalu  senilai Rp445 juta.Jumlah ini cukup siknifikan untuk kondisi perekonomian saat ini dan ditambah adanya gangguan kemacetan dampak pembangunan proyek underpass milik Pemda DKI persis di depan Gedung Balairung sejak awal 2017.

“Sebelumnya kami telah menjanjikan ke pihak Kecamatan Matraman Jaktim paling lambat 24 Oktober 2017 akan melunasi kewajiban tersebut. Mengingat jumlahnya cukup besar dan sebagian dana masih dalam proses transfer dari mitra kami, sehingga dana terkumpul lengkap Rabu, 25 Oktober 2017. Namun pihak kecamatan tidak memberikan toleransi dalam masalah ini dan  kondisi ini berbeda dengan tahun lalu 2016. Di mana ruang toleransi untuk melunasi masih diberikan sampai dengan Desember 2016,” katanya.Ia telah berkordinasi kembali dengan kecamatan sekaligus melengkapi dokumen administrasi terkait, dan disepakati proses pelunasan dilakukan Kamis (26/10/2017). (arief)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini