Bukittinggi Dapat Kuota CPNS 104 Orang

×

Bukittinggi Dapat Kuota CPNS 104 Orang

Bagikan berita
Foto Bukittinggi Dapat Kuota CPNS 104 Orang
Foto Bukittinggi Dapat Kuota CPNS 104 Orang

Bukittinggi, Singgalang - Pemerintah Kota Bukittinggi mendapatkan kouta pengangkatan Calon Aparat Sipil Negara (CASN) tahun 2021, sebanyak 104 orang. Jumlah sebanyak itu terdiri dari 30 formasi jalur PPPK dan 74 formasi tenaga kesehatan.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi Sustina kepada Singgalang kemarin menjelaskan pihaknya saat ini menunggu arahan pemerintah pusat untuk mengumumkan penerimaan CASN itu kepada public.

“menurut jadwal, rencana pengumuman itu dibuka mulai 31 Mei 2021. Semua tergantung pemerintah pusat yakni Kemenpan RB. Ada beberapa petunjuk teknis yang belum turun, kita baru merancang persiapannya”, ujar mantan Kabid Risalah DPRD Kota Bukittinggi itu.Jumlah penerimaan CASN tahun ini berkurang dibandingkan jumlah kebutuhan pegawai yang diajukan Pemko Bukittinggi ke Pemerintah pusat. Jumlah ril rata-rata pegawai pensiun di Kota Wisata ini sekitar 105 orang, tetapi Pemerintah pusat menetapkan untuk penerimaan CASN tahun ini sebanya 104 orang saja.

Masih kata Sustina, hanya dua jenis formasi saja untuk tahun ini yakni tenaga pendidik melalui PPPK dan formasi untuk tenaga kesehatan. Pemko Bukittinggi telah memiliki RSUD, ada beberapa tenaga kesehatan yang di tugaskan ke rumah sakit itu. Jadi, formasi 74 orang yang direkrut itu, nanti akan mengisi kekosongan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang ada di Kota Jam Gadang ini.Informasi yang dihimpun Singgalang, berkurangnya jumlah ASN di Kota Bukittinggi banyaknya memasuki usia pensiun, pensiun atas permintaan sendiri, meninggal dunia atau pemberhentian dengan tidak hormat.

“Rata-rata jumlah pensiun di Kota Bukittinggi tiap tahunya melebih 100 orang dan ditambah factor-faktor lain. Jadi, kita tetap kekurangan ASN terutama guru dan tenaga kesehatan”, ujar Sekretaris Daerah Yuen Karnova kepada awak media belum lama ini.Berdasarkan regulasi, kebutuhan jumlah pegawai yang diajukan ke KemenPAN-RB didapatkan setelah melalui proses analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota boleh mengajukan kebutuhan pegawai apabila sudah memenuhi syarat analisis jabatan dan analisis beban kerja pegawai di setiap SKPD.

Di sisi lain, jelas Yuen pemerintah Kota Bukittinggi juga dihadapkan dengan kosongnya sejumlah kursi pejabat eselon II,III maupun eselon IV. Diantara jabatan setingkat eselon II yang kini kosong adalah Asisten II dan III, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi. Untuk mengisi kekosongan tersebut ditunjuk pelaksana tugas Plt. (as)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini