Bukti Dukungan Perserorangan Harus Diserahkan 11-16 Juni

×

Bukti Dukungan Perserorangan Harus Diserahkan 11-16 Juni

Bagikan berita
Bukti Dukungan Perserorangan Harus Diserahkan 11-16 Juni
Bukti Dukungan Perserorangan Harus Diserahkan 11-16 Juni

PADANG ARO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyebutkan, pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan pada 11-16 Juni 2015.Ketua KPU Solok Selatan, Isyuliardi Maas, di Padang Aro, Sabtu (24/5), mengatakan pemberitahuan penyerahan dukungan calon perseorangan ini melalui media massa dilakukan selama dua minggu, 24 Mei -7 Juni 2015. Sehingga, semua calon yang ingin maju tanpa partai politik bisa mengetahuinya dan menyerahkan daftar dukungan sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Dengan adanya pengumuman di media massa, maka tidak ada lagi alasan bagi calon perseorangan untuk tidak tahu waktu penyerahan dukungan tersebut," katanya.Sedangkan KPU, katanya, akan melakukan penelitian jumlah dukungan yang diberikan oleh calon perseorangan ini pada 11-18 Juni. Penelitian ini akan melihat keaslian dukungan serta meneliti kemungkinan dukungan ganda yang diserahkan calon ke KPU. Sedangkan untuk hasil faktualnya pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang dukungan perseorangan ini dilakukan pada 23 Juni-6 Juli. (*/lek)

sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini