Bule Amerika Divonis Tujuh Bulan Penjara di PN Padang

×

Bule Amerika Divonis Tujuh Bulan Penjara di PN Padang

Bagikan berita
Foto Bule Amerika Divonis Tujuh Bulan Penjara di PN Padang
Foto Bule Amerika Divonis Tujuh Bulan Penjara di PN Padang

PADANG - Majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan hakim anggota Rinaldi dan Leba Max Nandoko memvonis tujuh bulan penjara Eric Robert, bule asal Amerika Serikat (AS), terdakwa kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, Selasa (12/1).Putusan tersebut sama betul dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Ar Rahman dari Kejari Kepulauan Mentawai. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Penambahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

Sedangkan Penasihat Hukum (PH) Lukman minta terdakwa dibebaskan karena terdakwa tidak bersalah."Dakwaan Penuntut Umum terbukti dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh bulan penjara," kata  hakim ketua Agnes Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Menurut hakim, sidang telah memeriksa 10 saksi termasuk saksi korban Derhat Caleg Sababalat dan juga telah didukung bukti visum dari dr Agustini Sabarani yang memeriksa dari Puskesmas Sikakap.Dan terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan yakni istri terdakwa. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini