Bule AS Didakwa Aniaya Warga Prancis di PN Padang

×

Bule AS Didakwa Aniaya Warga Prancis di PN Padang

Bagikan berita
Bule AS Didakwa Aniaya Warga Prancis di PN Padang
Bule AS Didakwa Aniaya Warga Prancis di PN Padang

[caption id="attachment_58259" align="alignnone" width="650"]Jordan De Mille Heuer (43) mendengarkan dakwaan jaksa (wista yuki) Jordan De Mille Heuer (43) mendengarkan dakwaan jaksa (wista yuki)[/caption]PADANG - Seorang bule asal Amerika Serikat (AS), Jordan De Mille Heuer (43) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (18/9), terkait kasus penganiayaan.

Pria itu didakwa melakukan penganiayaan terhadap Alexandre Leon pada 6 Mei 2015 sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi ombak Rifles Pulau Karang Majat, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Maria Yulis dalam dakwaannya mengatakan, kasus ini berawal ketika Alexandre Leon surfing di tempat kejadian perkara (TKP).

"Terdakwa kemudian mendatangi korban dan mengusir sambil berkata go out atau keluar, dan menabrakan ujung papan surfingnya ke arah korban," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jon Effredi dengan anggota Syukri dan Leba Max Nandoko.wisatawatan asal Prancis itu menangkis juga dengan menggunakan papa surfing miliknya. Ketika masih dalam keadaan duduk di atas papan surfing, terdakwa kemudian memukul korban sebanyak tiga kali, sehingga mengenai bagian kening, bawah mata sebelah kanan dan rahang sebelah kanan korban.

"Ini mengakibatkan korban mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah," sebut jaksa.Pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan karena sudah merasakan kesakitan akibat dipukul terdakwa. Setelah itu ungkap JPU, korban langsung pergi ke boat yang ditumpanginya bersama Michel Nicolas, Emilie Pace, Elsa dan Hendrik Andi selaku operator boat. Lalu mereka kemudian ke Guesthouse milik Aurelius.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini