Bupati Limapuluh Kota Di-PTUN-kan Anak Buah Sendiri

×

Bupati Limapuluh Kota Di-PTUN-kan Anak Buah Sendiri

Bagikan berita
Bupati Limapuluh Kota Di-PTUN-kan Anak Buah Sendiri
Bupati Limapuluh Kota Di-PTUN-kan Anak Buah Sendiri

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, akhirnya digugat ke PTUN Padang. Orang nomor satu di Limapuluh Kota tersebut digugat oleh aparatur sipil negara (ASN)nya sendiri, Jumat (10/11/2017).

Khalid yang tidak lain ASN Limapuluh Kota itu mendatangi PTUN Padang seorang diri, menggugat bupatinya karena kebijakan kepala daerah tersebut diduga cacat hukum.Sekitar 20 menit diruangan, Khalid keluar dan langsung memperlihatkan bukti serah terima laporan dengan nomor 21/G/2017/PTUN-Pdg kepada awak media yang sebelumnya telah menunggu di pintu depan PTUN Padang.

Khalid mengatakan, digugatnya bupati tersebut, karena dirinya menjadi korban politik dan kekuasan bupati-wakil bupati Limapuluh Kota periode 2016-2021, Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan.Surat Keputusan Bupati no 821/1693/BKD-LK/2016 terkait rotasi antar JPTP terhadap 18 pejabat Kabupaten Limapuluh Kota dinilai telah cacat aturan dan awal mula penzaliman terhadap dirinya.

Sejak saat itu, dirinya dinyatakan non job dari jabatan yang sebelumnya duduk sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan Limapuluh Kota. Bahkan dirinya juga mengaku, hak atas dirinya sebagai ASN juga tidak diterima lagi."Saya datang ke sini untuk mencari keadilan. Bukan takut tidak dapat jabatan. Tapi sejak dinon job dari jabatan Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, segala hak PNS saya hilang. Hanya gaji pokok saja yang saya terima sejak dinon job oleh Bupati," kata Khalid usai memasukkan gugatan, " kata Khalid kepada wartawan di PTUN Padang, Jumat (10/11/2017).

Dijelaskannya, digugatnya bupati ke PTUN Padang itu, berdasarkan Keputusan Bupati no 436 tahun 2017 yang dinilai telah membatasi tugas Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan saat menjabat PJ Bupati.Aturan ini dinilai sengaja dikeluarkan bupati pada Juli 2017 sebelum keberangkatan ke tanah suci. Atas keputusan bupati inilah terbit surat perintah dari gubernur untuk membatalkan pelantikan pejabat eselon II tanggal 18 Agustus oleh Ferizal Ridwan.

Dalam gugatan ini, Khalid berharap keadilan bisa terwujud dalam aksi nekatnya menggugat atasan sendiri. Dengan mempersiapkan berkas-berkas, dirinya yakin sudah berada dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia."Seluruh berkas dan data sudah diserahkan ke PTUN. Saya maju sendiri, tanpa pengacara. Dengan data dan berkas ini, mudah-mudahan saya mendapat keadilan. Mau maju sama pengacara, saya tidak ada uang. Untuk biaya hidup saja sudah susah sekarang," kata Khalid.

Khalid merupakan orang dekat Wabup Ferizal Ridwan. Ia dinonjobkan bupati. Kemudian Khalid 'diselamatkan' wabup saat bupati naik haji. Ia ditunjuk menjadi Kepala Dinas Holtikultura (Pertanian). Gubernur lalu memberikan teguran kepada Wabup. Karena itu kemudian Wabup menganulir pelantikan sejumlah pejabat Limapuluh Kota termasuk Khalid. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini