Bupati Malang Diduga Terima Suap untuk Bayar Utang Kampanye

×

Bupati Malang Diduga Terima Suap untuk Bayar Utang Kampanye

Bagikan berita
Bupati Malang Diduga Terima Suap untuk Bayar Utang Kampanye
Bupati Malang Diduga Terima Suap untuk Bayar Utang Kampanye

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"] Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka. Rendra disangkakan melanggar dua pasal sekaligus yakni terkait suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyayangkan adanya kepala daerah yang kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Terlebih, pada perkara ini, ada dugaan korupsi dilakukan Rendra untuk melunasi utangnya pada saat kampanye untuk maju menjadi Bupati Malang kembali."KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah, terutama dalam kasus ini yang dilakukan untuk membayar utang yang digunakan pada saat kampanye Pilkada," kata Saut saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).

Rendra Kresna merupakan Bupati Malang periode 2010-2015. Dia kembali maju mencalonkan diri sebagai Bupati Malang pada pilkada berikutnya dan terpilih sebagai pemenangnya. Rendra menjabat Bupati Malang selama dua periode.Saut menduga Rendra bersama sejumlah tim kampanyenya termasuk pihak yang diduga pemberi suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan Ali Murtopo telah melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye dalam proses pencalonan sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.

"Setelah menjabat Bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," sambung Saut dikutip dari okezone.Saut menyayangkan praktik korupsi yang diduga dilakukan Rendra Kresna di sektor pendidikan. Terlebih, proyek pendidikan di Kabupaten Malang tahun 2011 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya dalam pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

"Dalam melakukan perbuatannya, RK (Rendra Kresna) diduga bersama-sama dengan mantan tim suksesnya pada tahun 2018 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," pungkasnya. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini