Bupati Solok Mangkir dari Persidangan, Ini Reaksi Hakim

×

Bupati Solok Mangkir dari Persidangan, Ini Reaksi Hakim

Bagikan berita
Foto Bupati Solok Mangkir dari Persidangan, Ini Reaksi Hakim
Foto Bupati Solok Mangkir dari Persidangan, Ini Reaksi Hakim

PADANG - Bupati Solok, Gusmal yang dijadwalkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (23/3) tidak hadir. Hanya sepucuk surat yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Arihan kepada hakim ketua Khairuludin pada akhir sidang dugaan korupsi bantuan hibah dan bantuan sosial 2009 dan 2010 dengan terdakwa Darwin Tanjung, mantan Kepala DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) dan Yuniarli, sekretaris DPPKA.JPU Dewi Permata Asri, Yandi Mustika dan Teddy Ar

Ihan awalnya memanggil enam saksi, tapi yang hadir hanya lima saksi. Mereka adalah Fitri bendahara pembantu, Midawati, kasubag Keuangan, Herianto bendahara pengeluaran, Asrizal , mantan Sekda dan Desra Ediwa Anantanur, Wakil Bupati Solok periode 2009-2010."Biarlah bupati Solok (Gusmal) tidak hadir hari ini. Waktu dipanggil sekali lagi dia wajib hadir, " kata hakim ketua Khairuludin didampingi hakim anggota Emria Fitria dan Elsia Florence.

Dalam sidang itu terdakwa Darwin Tanjung didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Ferdison, Muharnis dan Musrzal. Sedangkan terdakwa Yuniarli didampingi PH, Hafnizal. Gusmal sendiri kembali akan dipanggil dan diperiksa Senin (30/3) mendatang. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini