Bupati Solok Selatan dan Yamin Kahar Resmi Tersangka Suap

×

Bupati Solok Selatan dan Yamin Kahar Resmi Tersangka Suap

Bagikan berita
Foto Bupati Solok Selatan dan Yamin Kahar Resmi Tersangka Suap
Foto Bupati Solok Selatan dan Yamin Kahar Resmi Tersangka Suap

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan Tahun 2018.Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Muzni Zakaria diduga telah menerima uang senilai Rp775 juta dari pihak swasta pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar yang juga tersangka dalam kasus ini. Pemberian uang itu dibagi menjadi dua, untuk proyek Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan.

"Diduga pemberian uang yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019. Dengan rincian Rp410 juta bentuk uang dan Rp50 juta dalam bentuk barang," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).Sementara itu, kata Basaria, terkait dengan proywk pembangunan Mesjid Agung Solok, diduga Muzni juga telah menerima suap senilai Rp315 juta dari Muhammad Yamin.

Basaria menyebut, seluruh pemberian uang itu, diduga kuat agar PT Dempo Bangun Bersama mendapatkan proyek pengerjaan terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Solok Selatan."Diduga pada bulan Januari sampai dengan Maret 2018, baik secara Iangsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan itu diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh Muhammad Yamin," papar Basaria dikutip dari okezone.

Sementara itu, Basaria menuturkan, selama proses penyelidikan yang dilakukan, Muzni telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari suap tersebut senilai Rp440 juta ke KPK. Lembaga antirasuah pun menghargai sikap itu, namun tak merubah proses penyidikan."Sikap koperatif dari pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertaggungjawaban pidananya," tegas Basaria.

Sebagai penerima Muzni Zakaria disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan pemberi suap, Muhammad Yamin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini