Buron Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Menyerahkan Diri

×

Buron Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Menyerahkan Diri

Bagikan berita
Foto Buron Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Menyerahkan Diri
Foto Buron Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Menyerahkan Diri

DHARMASRAYA - Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya atas nama BAS (30) yang dinyatakan masuk di Daftar Pencarian Orang ( DPO) pihak kepolisian dalam kasus pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akhirnya, menyerahkan diri ke polisi, Selasa (9/2).BAS merupakan warga Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. Ia duduk di DPRD Dharmasraya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasatreskrim AKP Suyanto menyebutkan, saat menyerahkan diri, BAS didampingi kuasanya hukumnya, Martalena, sekira pukul 07.30 WIB, Selasa (9/2)." Tersangka masuk dalam DPO sejak 21 Juni 2020 lalu atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” terang AKP Suyanto.

Lanjut AKP Suyanto, untuk mendalami kasus ini pihak kepolisian juga telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban atas nama Dani Kumara alias AR (23), di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Dharmasraya, Rabu 12 Agustus 2020 , melibatkan empat tersangka berinisial AM (62), AW (38), R (19) dan M (33), dan beberapa saksi, termasuk Wali Nagari Koto Ranah, Marzuki Zain.

Rekonstruksi peristiwa diawali mulai dari tersangka mengatur strategi penjemputan hingga meninggalnya korban. Ada 15 adegan reka ulang yang dipertontonkan dalam rekonstruksi tersebut.Dari reka ulang dugaan penganiayaan tersebut terkuak bahwa masih ada beberapa orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) salah satunya BAS kemudian GT dan AL.

"Untuk proses lebih lanjut tersangka sudah kami amankan di Mako Polres Dharmasraya," pungkasnya.Sebelumnya, penasihat hukum tersangka, M, Jufri didampingi pengacara lainnya mengatakan, ada sedikit perbedaan dalam adegan rekonstruksi ini dari hasil BAP. Saat disinggung apa perbedaan tersebut Jufri menegaskan. “Nanti lihat saja di persidangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Dharmasraya, H.Karjo, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada DPP PKB pusat atas keterlibatan kadernya dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan."Kami menghormati proses hukum. Jika memang bersalah silakan dihukum," pungkasnya. (527)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini