Buron Kasus Penipuan Ratusan Juta Ditankap Polresta Padang

×

Buron Kasus Penipuan Ratusan Juta Ditankap Polresta Padang

Bagikan berita
Buron Kasus Penipuan Ratusan Juta Ditankap Polresta Padang
Buron Kasus Penipuan Ratusan Juta Ditankap Polresta Padang

[caption id="attachment_10481" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Buronan kasus pencurian, penggelapan dan penipuan ratusan juta rupiah ditangkap anggota Reskrim Polresta Padang di Apertemen Lavender Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9) lalu. Tersangka adalah Maljufri Sahip (50).

Sebelumnya polisi juga telah menangkap Syamsuri, 56, di Jalan Prof. Hamka, Lubuk Sikaping, Pasaman.Kapolresta Padang, Kombes Chairul Azis, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Daeng Rahman kemarin mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan LP/267/k/II/2014/SPKT Unit I.

Penangkapan Sahip dibantu Densus 88 Mabes Polri dan kemudian dibawa ke Padang.Dikatakan, diduga tersangka melakukan tindakan pidana penipuan bersama Syamsuri yang lebih dahulu ditangkap. Keduanya diduga melakukan pencurian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik UI, kemudian digadaikan pada salah satu bank tanpa sepengetahuan korban.

Untuk mengungkap kasus itu polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi korban berinisial UI, karyawan bank dan kayawan asuransi mobil.Kedua pelaku sempat melarikan diri hampir enam tahun hingga akhirnya dapat ditangkap. Pelaku sering berpindah-pindah tempat persembunyian.

Kedua tersangka juga diseret juga dengan dua kasus lainnya yang mana masih ada dua laporan polisi lagi, pihaknya masih menunggu korban lain untuk melapor.Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara, pasal berlapis yakni pasal 362, pasal 363 ayat 1, pasal 372 dan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (guspa)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini