Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung

×

Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung

Bagikan berita
Foto Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung
Foto Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung

JAKARTA - Sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Anita Anggraini yang merupakan terpidana dengan vonis 12 tahun penjara kasus narkoba berhasil ditangkap.Anita yang merupakan DPO ke-88 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Batam bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Anita merupakan buronan yang ke-88 yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI, dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/10/2020).Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (05/10) sekitar pukul 18.30 WIB.

Hari mengatakan, Anita sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara dalam menjual maupun menerima barang haram.Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada 10 September 2018, perempuan 35 tahun itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hari mengatakan usai proses persidangan, Anita melancarkan niat jahat mengelabui petugas dengan berpura-pura sakit lalu melarikan diri."Dia berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan," ujar Hari.(ant/mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini