Buronan Kasus Pencurian di Solok Dibekuk di Indarung

×

Buronan Kasus Pencurian di Solok Dibekuk di Indarung

Bagikan berita
Foto Buronan Kasus Pencurian di Solok Dibekuk di Indarung
Foto Buronan Kasus Pencurian di Solok Dibekuk di Indarung

[caption id="attachment_78198" align="alignnone" width="650"] Tersangka Dicke (32) digiring ke Mapolsek Kubung (ist)[/caption]AROSUKA - Pelarian Dicke (32), buronan kasus pencurian terhenti setelah dibekuk polisi di Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Pemuda itu diincar polisi karena diduga mendalangi aksi pencurian di Toko Busana Fitri Colection di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kubung, Kabupaten Solok pada 9 Maret lalu.Kapolsek Kubung AKP Afdimon, Kamis (28/3) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/13/III/2019 tanggal 9 Maret 2019. Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, Yuzi alias Ozi (34) bersama Syahrul dan Dicke yang juga warga Kampung Baru Lubuk Kilangan Kota Padang diduga sebagai dalang pencurian di toko pakaian milik Auzan Hasan, warga Galanggang Tangah Salayo, Kubung.

Para pelaku masuk ke toko tersebut dengan merusak dua gembok besar yang digunakan untuk mengunci pintu besi kedai korban. Pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa pakaian gamis anak-anak dan wanita dewasa, pakaian dalam pria dan wanita, serta jilbab yang berada di dalam etalase. Dalam aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur pakaian dua karung besar.Usai melakukan pencurian dan hendak kabur dengan menggunakan satu unit sepeda motor, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar dan beberapa warga bersama aparat Polsek Kubung langsung mengamankan Yuzi dan Syahrul. Sedangkan Dicke berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor bersama barang bukti berupa dua karung besar yang berisi pakaian.

Petugas Polsek Kubung terus melakukan pengejaran, namun sampai di depan Rumah Makan Kalio Baluik Kotobaru, petugas menemukan dua karung besar yang berisi pakaian yang dilarikan tersangka, tetapi petugas tidak berhasil menangkap pelaku yang kabur.Rabu (27/3) petugas unit Reskrim Polsek Kubung mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yang masuk DPO nomor DPO/ 1/2019 tanggal 12 Maret 2019 atas nama Dicke sedang berada di Indarung, Kota Padang.

Namun sampai di TKP, petugas tidak menemukan tersangka, karena ia baru saja pergi dengan angkot. Tak ingin kehilangan target, petugas melakukan pengejaran terhadap angkot yang dimaksud.Benar saja, sampai di depan simpang Jalan Baru Indarung, sekira pukul 16.00 WIB petugas melakukan pencegatan terhadap mobil yang ditumpangi tersangka dan meringkus tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut. "Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka kita bawa ke Polsek Kubung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Afdimon didampingi Bobby Hariyanto. (rusmel)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini