Buronan yang Embat Rp30 Juta Diringkus di Kafe

×

Buronan yang Embat Rp30 Juta Diringkus di Kafe

Bagikan berita
Buronan yang Embat Rp30 Juta Diringkus di Kafe
Buronan yang Embat Rp30 Juta Diringkus di Kafe

[caption id="attachment_10481" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Buronan kasus pencurian, Ahmad (30) dibekuk polisi di Cafe Apidos, Jalan Niaga, Padang, Rabu (26/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

Warga Jalan Ganting, Padang Timur itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga mendalangi aksi pencurian uang Rp30 juta di sebuah toko di Jalan Niaga pada Juni lalu.Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan uang Rp30 juta di tokonya pada 27 Juni lalu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, dan bukti yang ada, dalang aksi pencurian itu mengarah kepada Ahmad. Untuk itu keberadaanya dilacak polisi, tetapi tak ditemukan, sehingga dimasukkan dalam DPO.Selasa siang petugas mendapat informasi yang bersangkutan tengah berada di sebuah kafe di Jalan Niaga. Sejumlah polisi bergerak ke sana, dan tersangka diciduk tanpa perlawanan.

Pria itu langsung dibawa ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. Sebuah baju kaos yang diduga dibeli dari uang curian disita polisi sebagai barang bukti. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini