Buru Tersangka Curanmor, Polisi Dapati Puluhan Juta Uang Palsu

×

Buru Tersangka Curanmor, Polisi Dapati Puluhan Juta Uang Palsu

Bagikan berita
Buru Tersangka Curanmor, Polisi Dapati Puluhan Juta Uang Palsu
Buru Tersangka Curanmor, Polisi Dapati Puluhan Juta Uang Palsu

[caption id="attachment_8542" align="alignnone" width="649"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Kedapatan memiliki uang palsu hingga puluhan juta rupiah, Jupson Kurniawan (28) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (4/10).

Jupson didakwa melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawati disebutkan, terdakwa mendapatkan uang dari seorang temannya bernama Adi. Uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total nilai Rp21,5 juta tersebut rencananya akan ditukar atau diedarkan di wilayah Kota Padang.

Adi menjanjikan jika uang itu berhasil ditukarkan, maka Jupson akan mendapatkan keuntungan setengah dari total uang yang dihasilkan.“Atas tawaran tersebut, terdakwa menyanggupi dan menerima uang palsu tersebut untuk diedarkan,” ujar Irawati di hadapan majelis hakim yang diketuai M Syukri dengan anggotanya Estiono dan Lifiana Tanjung.

Setelah menerima uang palsu tersebut, Jupson membawanya ke rumah temannya bernama Riki di kawasan Kampung Tanjung, Kecamatan Lubuk Begalung. Petugas yang telah memantau gerak-gerik terdakwa atas dugaan pencurian kendaraan roda empat, langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar di rumah tersebut.Saat itu petugas menemukan sejumlah uang palsu yang terletak di kantong celana terdakwa. Selain itu, barang bukti juga ditemukan di atas sebuah meja di dalam kamar tersebut.(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini