[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Buruh bangunan, Rusli (37) divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (28/2), karena dinilai terbukti terlibat peredaran narkoba.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rusli dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggota R Ari Muladi dan Agnes Sinaga.Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, warga Balai Gadang, Koto Tangah dituntut jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.Hengki ditangkap tak jauh dari rumahnya pada 11 Oktober 2016 sekitar pukul 22.15 WIB. Polisi menemukan 2,9 kilogram ganja dari tangannya.Terdakwa mengaku ganja itu titipan temannya bernama Buyung (DPO). Bila ada yang membeli ia akan mendapat fee Rp500 ribu per paket. (yuki)
Editor : Eriandi, S.Sos