Buruh Pemilik 635 Butir Ekstasi Divonis 15 Tahun

×

Buruh Pemilik 635 Butir Ekstasi Divonis 15 Tahun

Bagikan berita
Foto Buruh Pemilik 635 Butir Ekstasi Divonis 15 Tahun
Foto Buruh Pemilik 635 Butir Ekstasi Divonis 15 Tahun

[caption id="attachment_33086" align="alignnone" width="650"]Terdakwa Okta Triyoval (22) mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (8/6). (wista yuki) Terdakwa Okta Triyoval (22) mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (8/6). (wista yuki)[/caption]PADANG - Mata Okta Triyoval (22) terlihat berkaca-kaca di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (8/6), usai divonis 15 tahun penjara atas kasus kepemiklikan 635 butir ekstasi.

Pria yang sehari-hari sebagai buruh ini menurut hakim terbukti bersalah karena menerima atau menjadi perantara dalam penjualan narkotika. “Menjatuhkan hukuman kepada Okta Triyoval dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan anggota Sutedjo dan Nasorianto.Hakim menyatakan, perbuatan warga Andalas, Padang Timur itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya saja putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Lidya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang sudah punya istri dan anak ini terlihat pasrah dan akan pikir-pikir terlebih dahulu. JPU juga senada dengan terdakwa yaitu pikir-pikir atas putusan tersebut.(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini