Buruh Tani Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Buruh Tani Cabuli Anak di Bawah Umur

Bagikan berita
Foto Buruh Tani Cabuli Anak di Bawah Umur
Foto Buruh Tani Cabuli Anak di Bawah Umur

PAINAN - Diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (Balita), tersangka M (47), buruh tani di Kampung Siguntur Tuo Kenagarian Siguntur Tuo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan diamankan polisi.Ia ditangkap Tim Opsnal Macan Kumbang yang dikomandoi Aipda Yandri Martin beserta anggotanya, pada Sabtu 19 Maret 2022 pukul 22. 30 WIB. M tak berkutik saat diciduk polisi di warung miliknya di Kampung Siguntur Tuo.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH MH membenarkan perihal pengamanan M. Menurutnya, berdasarkan bukti yang cukup kuat, pelaku diduga telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia dibawah 5 Tahun.Kanit PPA Aipda H. Sitanggang, SH mengkonfirmasi keterangan yang baru dapat digali dari tersangka bahwasanya dalam memuluskan aksinya, pelaku membujuk korban dengan mengajaknya untuk menjemput anak pelaku yang sedang bersekolah. Korban menurut karena anak tersangka adalah temannya. Namun, di perjalanan, korban dibawa ke sebuah TKP di pinggir sungai.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan bulan Januari 2022 sekira pukul 11. 00 Wib di Kampung Siguntur Tuo Kenagarian Siguntur Tuo Kecamatan Koto XI Tarusan Pessel seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres," kata Aipda Sitanggang.Polisi, katanya, masih mendalami proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut."Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 6 Tahun 8 bulan penjara dan denda 10 Juta Rupiah,".

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak,terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman."Apalagi anak yang masih dibawah umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka. Banyak anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya," tegas AKP Hendra Yose. (*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini