[caption id="attachment_12608" align="alignnone" width="650"] Polres Limapuluh Kota mengamankan tersangka dan ganja 10 Kg. (bayu)[/caption]SARILAMAK - Satgas Anti Narkoba Polres Limapuluh Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi baru mengekspose prestasi pengungkapan narkoba ini, Minggu (23/8) kemarin. Dibeberkan Tri Wahyudi, barang bukti 10 kilogram ganja, ditemukan setelah anak buahnya menggeledah penumpang dan barang angkutan Bus Kurnia jurusan Medan-Bukittinggi.Polisi menemukan ganja dalam koper milik Jafarudin (35), warga Bungka, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Pelaku mengaku terpaksa mengantarkan daun haram tersebut lantaran tidak punya uang untuk menebus biaya operasi istrinya yang diserang usus buntu. (bayu) Editor : Eriandi