BENGKULU - Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Ahmad Yani mengatakan, bus Sriwijaya Express Pratama yang kecelakaan di jalan Lintas Pagar Alam - Lahat Kilometer (Km) 9, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memiliki trayek ke Palembang.Hal tersebut, kata Yani, pihak diduga pihak perusahaan telah melanggar secara administrasi. Namun, Kartu Pengawas (KP) bus sudah mati dan masih dilakukan pengurusan perpanjangan. Sementara KIR masih berlaku.
Kontur jalan di daerah Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, terang Yani, tidak dilintasi bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan. ''Bus tidak memiliki trayek ke Palembang. Kalau KIR-nya hidup, surat-surat kendaraan ada. Tapi, KP-nya nya mati. KP sedang diurus dan belum selesai,'' kata Yani, Kamis (26/12).Jika terbukti melanggar, tegas Yani, perusahaan akan dikenakan sanksi. Sanksinya, berupa pembekuan. Namun, hal tersebut musti dilihat terlebih dahulu. Apakah ada kelalaian dari perusahaan atau tidak. ''Jika terbukti ada kelalaian, perusahaan akan bekukan. Kendaraan ini harusnya tidak melayani ke Palembang. Sebab kontur jalan di Pagar Alam, seperti itu,'' jelas Yani dikutip dari okezone.
Editor : Eriandi