Cabul, Pedangdut  Solid AG Divonis Empat tahun

×

Cabul, Pedangdut  Solid AG Divonis Empat tahun

Bagikan berita
Cabul, Pedangdut  Solid AG Divonis Empat tahun
Cabul, Pedangdut  Solid AG Divonis Empat tahun

JAKARTA - Pedangdut Solid AG terdakwa kasus pencabulan anak, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua I Made Sutrisna dalam sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/12).

Dalam kasus itu, korban pelecehan seksual yang dilakukan Solid adalah anak perempuan berumur lima tahun dengan inisial TAP.Pengadilan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Putusan itu lebih ringan dibandinhkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 10 tahun penjara.Perbuatan cabul itu dilakukan Solid AG pada 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan.

Korban pelecehan seksual itu, yakni TAP merupakan anak dari seorang tukang masak di kantor itu.Terkait perbuatannya itu, Solid AG melanggar pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini