Cabuli Anak di Bawah Umur, RK Ditangkap di Bangkinang

×

Cabuli Anak di Bawah Umur, RK Ditangkap di Bangkinang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

LUBUK BASUNG – Terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur RK (30) warga Bawan Kecamatan Ampek Nagari berhasil ditangkap Polsek Ujung Batu, Kabupaten Bangkinang, Riau bekerjasama dengan Polres Agam di Ujung Batu, Senin (2/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kanit III IPDA Alfada Imansyah dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal kepada Singgalang, Selasa (3/1) menjelaskan, terduga pelaku cabul ditangkap setelah beberapa hari melarikan diri dari wilayah hukum Polres Agam menuju Pasaman dan Bangkinang.

Pengejaran terhadap pelaku dilakukan setelah pihak Polres Agam menerima laporan pengaduan dari keluarga korban DAR (40) warga Bawan pada 24 Desember 2016 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak saudaranya sendiri CF (12) dengan pemaksaan dan ancaman.