[caption id="attachment_23987" align="alignnone" width="460"] Ilustrasi (net)[/caption]AROSUKA - Kasus tindak pidana pencabulan
ditengarai telah meresahkan wilayah kecamatan kubung, Kabupaten Solok. Faktanya, seorang pria yang telah beristri, NF (28) harus berurusan dengan polisi karena diduga menyetubuhi gadis dib awah umur. Pelaku bahkan mengaku sudah dua kali menggagahi N (17) yang diakui sebagai pacarnya.Informasi yang diperoleh Singgalang dari Kapolres Solok AKBP Ferri Irawan di Mapolres setempat, Senin (29/1), menyebutkan Nf (28) yang tercatat sebagai warga Koto Baru, Kecamatan Kubung, diciduk petugas di rumahnya setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Pelaku dan N diakui cukup lama terlibat hubungan terlarang. Dengan modus berpacaran dan bujuk rayu, pelaku yang telah beristri dan telah memiliki anak, akhirnya melakukan perbuatan terlarang.Dari pengakuan pelaku dan korban, sekurangnya hubungan terlarang sudah dua kali mereka lakukan di lokasi berbeda.
Lalu keluarga korban curiga melihat tingkah dan kedekatan N dengan pelaku. Pada hal pelaku telah berkeluarga.Karena hubungan pelaku dan korban telah sangat jauh, membuat keluarga korban marah dan langsung mengadukan keoada petugas di Mapolres Solok Arosuka."Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam dalam tahanan di Mapolres," sebut Kapolres Solok. (rusmel)
Editor : Eriandi