Cabuli Pacar, Sopir Angkot Divonis 5 Tahun

×

Cabuli Pacar, Sopir Angkot Divonis 5 Tahun

Bagikan berita
Cabuli Pacar, Sopir Angkot Divonis 5 Tahun
Cabuli Pacar, Sopir Angkot Divonis 5 Tahun

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, Robi (19) divonis lima tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Robi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar majelis hakim yang diketuai Siswatmono Radiantoro dengan anggota Sri Hartati dan Dina Hayati Syofyan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/9).Dijebloskannya terdakwa ke jeruji besi berawal ketika korban, sebut saja Kenanga (17), naik angkot yang dikemudikannya.

Kemudian terdakwa berkenalan dengan korban dan saling bertukar nomor handphone. Selanjutnya, terdakwa sering menghubungi korban dan kemudian keduanya berpacaran.Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Robi kemudian mengajak korban jalan-jalan mengunakan sepeda motor ke daerah Bandar Buat sekitar Mei 2015.

Setelah itu, terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti sebentar di sebuah kedai di daerah Bandar Buat.Di dalam kedai tersebut, terdakwa membujuk korban untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh mereka berdua. Setelah itu, terdakwa kembali mengajak melakukan perbuatan yang sama pada hari berikutnya.

Kemudian, terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Padang. Namun malang bagi terdakwa, dia bertemu dengan paman korban dan menggiringnya ke Polsek Lubuk Kilangan. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini