Cairkan Dana Rajawali dengan Mekanisme Baru

×

Cairkan Dana Rajawali dengan Mekanisme Baru

Bagikan berita
Cairkan Dana Rajawali dengan Mekanisme Baru
Cairkan Dana Rajawali dengan Mekanisme Baru

PADANG - DPRD Sumbar meminta Pemprov segera menyelesaikan mekanisme baru terkait pencairan dana rajawali. Mekanisme itu haruslah dibuat dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).Jika pergub baru telah dibuat maka peraturan daerah (perda) lama bisa dicabut. Perda lama ini tentang Yayasan Minangkabau yang awalnya direncanakan sebagai penyalur dana rajawali.

“Kita berharap proses penyusunan mekanisme yang baru bisa cepat selesai. Saat ini, DPRD masih membahasnya bersama Pemprov. Kami berharap tahun ini selesai dan dana itu bisa segera disalurkan ke masyarakat," ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, Rabu (18/4).Untuk diketahui upaya pencairan dana hibah dari PT. Rajawali selama ini tak kunjung usai. Dananya mengendap di kas daerah sejak 2009. Awalnya berjumlah Rp50 miliar, sekarang sudah berbunga menjadi Rp80 miliar. Namun sudah lebih dari 8 tahun, belum sepeser pun dana tersebut disalurkan ke masyarakat.(titi)

 

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini