Caleg Gerindra di Solok Divonis Bebas, Jaksa Banding

×

Caleg Gerindra di Solok Divonis Bebas, Jaksa Banding

Bagikan berita
Foto Caleg Gerindra di Solok Divonis Bebas, Jaksa Banding
Foto Caleg Gerindra di Solok Divonis Bebas, Jaksa Banding

SOLOK - Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Solok menyatakan banding atas putusan hakim yang membebaskan Rika Hanom dalam perkara pidana pemilu yang diputuskan, Selasa (18/6) di Pengadilan Negeri Solok.Kajari Solok melalui Kasi Pidum Ridwan mengatakan, langkah banding itu ditempuh karena jaksa penuntut umum keberatan terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Jaksa menilai amar putusan majelis hakim terhadap terdakwa Rika Hanom janggal. "Untuk putusan Rika Hanom dimana hakim memutus bebas, maka sesuai SOP yang berlaku di kejaksaan maka kami penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding. Dari dua perkara yg diputus oleh hakim PN Solok terdapat kejanggalan dikarenakan perkara Joni Edison diputus bersalah. Sementaraperkara Rika Hanom diputus tidak bersalah. Padahal kedua perkara tersebut saling berkaitan satu sama lain dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Menurutnya, Joni Edison selaku korlap atau orang suruhan diduga telah melakukan kegiatan praktik politik uang dengan cara mengarahkan calon pemilih

untuk memilih Rika Hanom," tuturnya.Pihaknya berharap upaya hukum yang diajukan dapat dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim tingkat banding, sehingga ada putusan yang seadil-adilnya. Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Solok, Ismail Koto mengaku lega atas putusan hakim yang membebaskan kader Gerindra tersebut.

Dia menyebut dalam amar putusan majelis hakim selain membebaskan terdakwa terhadap dakwaan, penuntut umum juga diminta untuk memulihkan nama baik terdakwa. Selanjutnya, sejumlah barang yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada dan biaya yang timbul dalam persidangan ditanggung negara. "Atas nama keluarga besar Partai Gerindra tentunya kami bersyukur atas putusan majelis hakim yang membebaskan kader kami dari segala dakwaan penuntut umum," kata Ismail.Apalagi Rika merupakan satu-satunya caleg perempuan yang bakal mengisi keterwakilan perempuan di DPRD Kota Solok hasil Pileg 2019 dari partai yang ia pimpin. (oky)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini