Caleg Pindah Partai Belum Mundur dari DPRD Padang

×

Caleg Pindah Partai Belum Mundur dari DPRD Padang

Bagikan berita
Foto Caleg Pindah Partai Belum Mundur dari DPRD Padang
Foto Caleg Pindah Partai Belum Mundur dari DPRD Padang

[caption id="attachment_59987" align="alignnone" width="650"] Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti. (*)[/caption]PADANG -Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengaku hingga, Kamis (26/7), belum ada menerima surat pengunduran diri anggota DPRD Padang yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di partai berbeda dari Pemilu 2014 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat anggota DPRD Padang kembali mencaleg dari partai berbeda. Mereka adalah Nila Kartika mencaleg di Demokrat, sebelumnya PPP, lalu Zaharman ke PKS dari Hanura, kemudian Osman Ayub ke Nasdem dari Hanura dan Yendril dari Hanura ke PKB (maju ke DPRD Sumbar).Sesuai aturan KPU, jika mencaleg dari partai berbeda dari yang diwakili saat ini, maka yang besangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD.

"Sampai kamarin, belum ada yang memasukkan pengunduran diri ke pimpinan," kata Elly saat dihubungi, Kamis (26/7).Menurut Koordinator Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra, seseorang yang mencalon dari partai berbeda wajib melampirkan dua surat pengunduran diri dan dua surat keterangan.

"Surat pengunduran diri ditujukan ke partai menyatakan mundur sebagai anggota partai sebelumnya dan ke pimpinan DPRD menyatakan mundur sebagai anggota dewan. Lalu dua surat lagi adalah tanda terima pengunduran diri sebagai anggota DPRD dari pimpinan dewan dam surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses," kata Riki.Keempat surat itu wajib dilampirkan pada masa perbaikan berkas pencalonan hingga batas akhirnya pada 31 Juli.

"Jika tidak ada tentu konsekwensinya berkas pencalonan tidak lengkap dan KPU terpalsa menyatakan yang bersanfkutan tidak mememuhi syarat untuk dijadikan calon anggota legislatif alias batal sebagai caleg," lanjutnya. (bambang)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini