Calon Direksi Dibatalkan OJK, Bank Nagari Gelar RUPS-LB

×

Calon Direksi Dibatalkan OJK, Bank Nagari Gelar RUPS-LB

Bagikan berita
Foto Calon Direksi Dibatalkan OJK, Bank Nagari Gelar RUPS-LB
Foto Calon Direksi Dibatalkan OJK, Bank Nagari Gelar RUPS-LB

PADANG - Pada 27 Maret 2020 mendatang akan digelar kembali rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) Bank Nagari. Salah satu agendanya adalah memilih dan mengangkat direksi. Terkait hal ini, DPRD ingatkan Bank Nagari dan para pemegang saham untuk patuh pada aturan dalam proses dan penetapan direksi.Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pelaksanaan RUPS-LB ini jangan membuat kesalahan yang sama seperti RUPS-LB yang digelar pada Februari lalu dimana hasil penetapan direksinya telah dibatalkan oleh OJK pusat.

"RUPS-LB yang sebelumnya telah dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan. Jangan sampai RUPS-LB tanggal 27 mendatang juga bernasib serupa," ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam konferensi pers di gedung dewan, Selasa sore (24/3).Dia mengatakan Bank Nagari harus mematuhi peraturan sebagai badan usaha milik daerah (BUMD). Termasuk pula dalam proses pemilihan dan penetapan direksi. Proses pemilihan calon direksi tersebut harus mengacu para Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

"Sudah saatnya RUPS-LB yang akan digelar nanti berpatokan pada peraturan ini. Jangan sampai nanti ada permasalahan lagi di kemudian hari," ujarnya.DPRD, lanjut Supardi, tidak ingin Bank Nagari kehilangan kepercayaan nasabah karena terus menerus ada permasalahan. Salah satunya terkait pemilihan dan penetapan direksi. "Jangan sampai Bank Nagari mengalami kemunduran dan kehilangan nasabah," ujarnya.

Untuk Diketahui, sebelumnya, DPRD dan Pemprov Sumbar sempat berselelisih paham dan berbeda pendapat terkait penetapan direksi pasca RUPS-LB yang digelar sebelumnya yakni pada Februari lalu. Perbedaan pendapat tersebut terkait pemilihan direksi yang tidak mengacu pada Permendagri, melainkan mengacu pada peraturan perbankan dan peraturan OJK saja.Anggota DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan jika merujuk pada Permendagri seharusnya seleksi pemilihan direksi harus melalui pansel. KKemudian nama yang diusulkan akan diseleksi.

"Seharusnya bisa dari RUPS dibentuk pansel. Kemudian hasil dari pansel diserahkan kembali pada RUPS. RUPS kemudian akan menyerahkan pada OJK untuk UKK," ujarnya. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini