Cantumkan Sanksi bagi Pelanggar dalam Ranperda Pariwisata Halal

×

Cantumkan Sanksi bagi Pelanggar dalam Ranperda Pariwisata Halal

Bagikan berita
Cantumkan Sanksi bagi Pelanggar dalam Ranperda Pariwisata Halal
Cantumkan Sanksi bagi Pelanggar dalam Ranperda Pariwisata Halal

PADANG - Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Hj. Sitti Izzati Aziz mengusulkan agar dalam Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal dicantum pasal yang mengatur soal sanksi bagi pelanggarnya."Perda yang memuat pasal sanksi pelanggar yang ada selama ini, masih dilanggar. Apalagi tanpa mencantumkan sanksi. Tapi kita berharap, mencantumkan sanksi ini di Ranperda ini, bukan untuk dilanggar, tapi sebagai pedoman untuk kita semua agar dipatuhi. Agar mangkus, sebaiknya juga diatur pelaksanaannya sedemikian rupa," terang Sitti, Selasa (4/2/2020) di Padang.

Apa yang diungkapkan anggota Komisi V DPRD Sumbar ini, sudah disampaikan Fraksi Partai Golkar dalam rapat akhir finalisasi pembahasan lima Ranperda, termasuk Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal bersama OPD terkait di DPRD Sumbar.Menurut Sitti, perintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pariwisata halal di Daerah termasuk kepada pelaku usaha pariwisata halal. Bagi pelaku usaha yang melanggar diberikan sanksi teguran dan administratif sesuai amanat Perda pada pasal 17 dan 18.

"Agar penyelenggaraan pariwisata halal berjalan maksimal sesuai harapan bersama, kita juga berharap Pemerintah Provinsi meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan melalui OPD terkait," kata Sitti.Dijelaskan, dalam penyelenggaraan pariwisata halal Pemerintah Provinsi menyelaraskannya dengan Budaya Daerah dan kearifan lokal serta berlandaskan filosofi nilai adat basandi sarak sarak basandi kitabullah (ABS SBK).

Politisi yang manggung di DPRD Sumbar sejak 2009 ini menyebutkan pula, ada empat Pergub yang menjadi turunan dari pelaksanaan Perda ini. Pihaknya menyarankan muatan muatan yang ada dalam PerGub ini lebih bersifat aplikatif, praktis untuk dilaksanakan dan tidak menimbulkan keraguan bagi semua pihak.(pen)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini