Catat 120 Pelanggaran, Bawaslu Sumbar Belum Temukan Pidana Pilkada

×

Catat 120 Pelanggaran, Bawaslu Sumbar Belum Temukan Pidana Pilkada

Bagikan berita
Catat 120 Pelanggaran, Bawaslu Sumbar Belum Temukan Pidana Pilkada
Catat 120 Pelanggaran, Bawaslu Sumbar Belum Temukan Pidana Pilkada

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"]Bawaslu (net) Bawaslu (net)[/caption]PADANG - Bawaslu Sumbar mencatat terdapat 120 pelanggaran dan pengaduan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga minggu ketiga November 2015.

"Dari total laporan tersebut, 30 di antaranya merupakan temuan langsung Bawaslu Sumbar dan 90 lainnya merupakan temuan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di kabupaten/kota Sumbar," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti.Pelanggaran kampanye yang dilakukan dilakukan tim sukses dan pasangan calon kepala daerah tersebut berupa pelanggaran administrasi, seperti pemasangan alat peraga kampanye di daerah terlarang serta tidak mendapat izin kampanye.

"Dari total temuan tersebut, kemudian diproses oleh Bawaslu Sumbar dan dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata dia.Selain itu, Bawaslu Sumbar juga memproses temuan pelanggaran-pelanggaran kampanye tersebut ke jajaran Bawaslu hingga ke tingkat bawah.

Dari keseluruhan pelanggaran, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan tim sukses dan pasangan calon.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini