Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Catat, Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Solok di MK

Jumat, 19 Februari 2021 | 19:00
Perkara Pilkada Sijunjung Ditolak, Ini Putusan Lengkap Hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (okezone)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Solok Pada Jumat (26/2) pekan depan.

Menjadi satu-satunya perkara Pilkada di Sumbar yang berlanjut ke tahap pembuktian, sidang itu mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan.

BACAJUGA

Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana MTQ

Desak Usut Penyelewengan Dana Covid, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur

Dari jadwal yang tertera di situs resmi MK, mkri.id, persidangan lanjutan itu digelar pukul 08.00 WIB.

Pada persidangan sebelumnya, pemohon Nofi Candra dan Yulfradi dalam perkara nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 mendalilkan pada penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Solok, terdapat selisih suara sebanyak 814 dengan Paslon nomor 2, Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu (pihak terkait).

Pemohon menegaskan terdapat pengurangan suara yang dialami dengan cara merusak surat suara sah oleh KPPS sehingga menjadi surat suara tidak sah. Selain itu, banyak pemilih yang mencoblos dua kali yang melibatkan petugas KPPS serta persoalan terkait tidak profesionalnya KPU.
Kemudian, pemohon mendalilkan adanya perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT antara pemilih dalam pemilihan Gubernur Provinsi Sumatra Barat tahun 2020 untuk penghitungan hasil suara di Kabupaten Solok dengan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati. Pemohon juga mendalilkan, politik uang yang masif terjadi dan laskar merah putih dijadikan simbol kebal hukum dari paslon 2 serta keberpihakan 74 walinagari.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan keberlakuan keputusan KPU Kabupaten Solok dan meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.

Pada sidang kedua, KPU Kabupaten Solok sebagai termohon membantah dalil tersebut, dan menilai tuduhan-tuduhan itu tidak benar, dan hanya berdasarkan asumsi pemohon semata. Termohon juga menyanggah dalil tentang perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT antara pemilih dalam pemilihan gubernur untuk penghitungan hasil suara di Kabupaten Solok dengan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Hal ini karena berdasarkan bukti, jumlah hak pilih dalam DPT dalam pemilihan gubernur sebanyak 173.577 suara. Sedangkan jumlah hak pilih dalam DPT kabupaten Solok 173.566 suara. Selisih hak pilih disebabkan karena adanya pemilih DPT khusus (DPT Lapas) yang memiliki KTP di luar Kabupaten Solok sebanyak 13 orang. Sedangkan dua narapidana bebas dan tidak menggunakan hak pilihnya.

Termohon juga menyanggah dalil mengenai politik uang yang yang masif terjadi dan laskar merah putih dijadikan simbol kebal hukum dari paslon 2 serta keberpihakan 74 walinagari. “Tidak ada rekomendasi Bawaslu yang diterima oleh KPU Kabupaten Solok terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2,” kata Rudi Darmono, kuasa hukum KPU Kabupaten Solok.

Termohon menyampaikan kepada Mahkamah agar tidak menerima atau mepertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon. Pihaknya meminta mahkamah menolak petitum pemohon untuk seluruhnya, menerima dalil jawaban termohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Solok tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 yang disahkan tanggal 17 Desember 2020.

Isnaldi sebagai kuasa hukum Paslon nomor Urut 2, Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu (pihak terkait) menilai MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHP Kabupaten Solok tahun 2020. Hal ini karena dalil pemohon bukan terkait perhitungan suara, melainkan merupakan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan jika merujuk pada UU Pilkada.

Sementara Afri Memori mewakili Bawaslu Kabupaten Solok menyatakan tidak menerima laporan dan atau temuan yang dilakukan oleh pihak Terkait berkenaan tentang penggunaan politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 yang menurut pemohon dilakukan pihak terkait. Pihak Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan tentang janji akan mendapatkan bedah rumah atau melibatkan ASN terkait praktik politik uang.

Sebelumnya, enam gugatan Pilkada di Sumbar lainnya kandas. Dalam putusan selanya pada Senin-Selasa (15-16/2) lalu, Hakim MK menyatakan, tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formil menyangkut tenggang waktu pengajuan gugatan dan kedudukan hukum pemohon. (108)

Loading...

#TOPIK #sidangpilkada

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

Belajar dari Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ini Tanda Suami Selingkuh

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Dewan Hakim MTQ asal Sulawesi Utara Wafat
Padang

Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana MTQ

Senin, 1 Maret 2021 | 16:28
Desak Usut Penyelewengan Dana Covid, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur
Hukum Kriminal

Desak Usut Penyelewengan Dana Covid, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur

Senin, 1 Maret 2021 | 16:06
Unjuk Rasa di RSUD Kota Pariaman, Tuntut Direktur Mundur
Pariaman

Unjuk Rasa di RSUD Kota Pariaman, Tuntut Direktur Mundur

Senin, 1 Maret 2021 | 15:53
Padang Luncurkan Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Aparat Pelayan Publik 
Padang

Pemko Padang Lakukan Vaksinasi Tahap Dua Bagi Pekerja Layanan Publik dan Lansia

Senin, 1 Maret 2021 | 15:23
Padang Luncurkan Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Aparat Pelayan Publik 
Padang

Padang Luncurkan Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Aparat Pelayan Publik 

Senin, 1 Maret 2021 | 09:14
MU Imbang, Liverpool di Puncak
Headline

Klasemen Liga Inggris: Manchester United Makin Tertinggal 

Senin, 1 Maret 2021 | 08:30
Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Padang

Lima Daerah Masuk Zona Oranye

Minggu, 28 Februari 2021 | 18:50
Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

51 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Minggu, 28 Februari 2021 | 17:45
Unand Wisuda 1.781 Lulusan. Rektor: Tantangan Makin Berat, Maksimalkan Ilmu
Padang

Unand Wisuda 1.781 Lulusan. Rektor: Tantangan Makin Berat, Maksimalkan Ilmu

Minggu, 28 Februari 2021 | 14:46
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist