Cegah Covid-19, Bupati Solok Wajibkan Pejabat Eselon Menetap di Solok

×

Cegah Covid-19, Bupati Solok Wajibkan Pejabat Eselon Menetap di Solok

Bagikan berita
Foto Cegah Covid-19, Bupati Solok Wajibkan Pejabat Eselon Menetap di Solok
Foto Cegah Covid-19, Bupati Solok Wajibkan Pejabat Eselon Menetap di Solok

AROSUKA - Pemerintah Kabupaten Solok melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Memeriksa semua warga pendatang di semua pintu masuk Kabupaten Solok, kewajiban memakai masker, melakukan WFH (Work From Home), memberikan sosialisasi, melakukan social distancing, dan kegiatan lainnya.Terbaru, Bupati Solok mengeluarkan edaran Nomor 800/1091/BKPSDM-2020, tentang pelaksanaan aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok yang berdomisili di luar Kabupaten Solok. “Pejabat yang tidak mematuhi edaran ini agar menunjuk Pelaksana Harian (PLH),” ujar Bupati Solok, H. Gusmal.

Melalui edaran ini, Gusmal menegaskan bahwa pejabat eselon II dan III yang berdomisili di luar Kabupaten Solok, terutama di Padang untuk sementara waktu diwajibkan menetap di Kabupaten Solok/Kota Solok.Sementara pejabat eselon IV dan staf/THL yang berdomisili di Kota Padang melaksanakan WHF (Work From Home) secara penuh untuk melaksanakan, dan dalam keadaan mendesak dapat dipanggil oleh pimpinan ke kantor untuk melaksanakan tugas. “Ini diambil dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” jelas Gusmal.

ASN yang melanggar peraturan ini, jelas Gusmal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat yang dikeluarkan 13 April 2020 ini sudah mulai berlaku. Karena itu semua, ASN, terutama eselon III dan II harus mematuhi edaran ini.  (rusmel)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini