Oleh Yoserizal
“Sudah tutup permohonannya pak,” tanya Nurma di warung sebelah Baznas, Jumat (22/1) lalu.
Nurma, tampak khawatir, jika permohonannya tidak masuk. Karena sesuai pengumunan yang dibuat Baznas, hari itu adalah hari terakhir mengirimkan permohonan pada Baznas.
Meski hari terakhir, Kantor Baznas Kota Padang hari itu tampak sepi. Tak banyak aktivitas melayani permohonan. Bahkan, tidak ada penumpukan masyarakat sama sekali.
Staf Humas Baznas Kota Padang, Syahrul yang kebetulan berada di warung itu memberikan penjelasan pada warga tersebut. Baznas Kota Padang sejak pandemi Covid-19 tidak memberlakukan kebijakan menerima berkas permohonan langsung, namun menggunakan jasa pengiriman.
Langkah itu memastikan agar warga tidak menumpuk dan berkerumun di Baznas Kota Padang. Selain menjaga kesehatan pegawai Baznas juga menyelamatkan warga yang dipastikan akan berkerumun.
“Kenapa harus dikirim pula, kan diantar saja sudah bisa selesai cepat. Menambah kerja saja,” gumam warga Limau Manih, Kota Padang itu.
Meski tampak sedikit kurang puas, sembari membimbing anaknya Nurma tetap akan mengirimkan permohonannya melalui jasa pengiriman. Karena memang di kantor Baznas itu tidak ada penerimaan berkas langsung, akhirnya dia juga mengalah. “Iyalah nanti saya kirim saja, di mana tempat mengirim yang dekat di sini pak,” tanyanya.
Hindari Kerumunan
Sejak pandemi Covid-19 Baznas Kota Padang memang sudah mengubah pelayanannya. Untuk permohonan bantuan hanya dilakukan dengan bantuan jasa pengiriman.
“Pegawai kita pernah terpapar, jadi kita sangat menyadari bahaya virus ini. Akibatnya kantor harus ditutup selama 15 hari,” ungkap Syarul.
Dikatakannya, guna menjaga kesehatan warga, Baznas Kota Padang melakukan perubahan pelayanan. Jika sebelumnya permohonan diantarkan langsung ke Baznas Kota Padang. Biasanya kalau sudah bantuan modal usaha, ribuan warga akan langsung berdatangan. “Kalau kita sudah buka permohonan bantuan modal usaha ini, kantor ini biasanya padat setiap hari,” katanya.
Bahkan, ke depan Baznas Kota Padang berupaya untuk memanfaatkan perangkat Teknologi Informasi (TI) dalam pelayanan di Baznas. “Kalau bisa nanti kita gunakan TI saja lagi, sehingga pelayanan cepat, dan data lebih akurat,”harapnya.
Sebelumnya, membuka peluang usaha kepada warga kota Padang untuk Program usaha mikro kecil dan Lansia. Program ini targetnya , tehadap keluarga yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program diluncurkan, 18 hingga 22 Januari 2021.
Sasaran program ini untuk membantu keluarga kurang mampu, terutama dalam memberdayakan ekonomi mereka di tengah pandemi Covid-19. Mengingat kondisi pandemi Covid-19, sehingga masyarakat terdampak dari sisi ekonomi.
Maka berdasarkan inilah Baznas melahirkan program usaha mikro untuk membantu keluarga kurang mampu. Kemudian, Baznas juga memberikan peluang bantuan terhadap warga yang berusia lanjut usia (Lansia) yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Namun, untuk Bantuan Usaha Dan Program Bantuan Lansia ini masyarakat tidak lagi datang ke Kantor Baznas untuk mengantarkan Permohonan, akan tetapi melalui jasa pengiriman seperti, Pos, JNE dan J&T. Hal ini tentu kembali mengingat masih belum meredanya wabah non alam Covid-19.
Sedangkan untuk permohonan Kategori Gharimin (terhutang) terutama bagi warga kurang mampu akan dibuka, 8 hingga 9 Februari 2021. Dan untuk permohonan Program Bedah dan Rehab Rumah akan dibuka 1-5 Maret 2021 melalui Jasa pengiriman POS, JNE dan J&T dan untuk syaratnya akan diinformasikan dalam waktu dekat.
Sedangkan syarat untuk permohonan Dana Bantuan Usaha bagi warga kurang mampu diantaranya, surat permohonan oleh kepala keluarga, fotocopy KTP, fotokopi KK, surat keterangan kurang mampu (asli), surat keterangan aktif berjamaah masjid/mushalla, rencana anggaran biaya, foto usaha, denah dan foto rumah, nomor rekening pemohon, nomor handphone yang aktif dan terakhir belum pernah menerima bantuan dari Baznas Kota Padang.
Kemudian syarat untuk bantuan lansia berupa surat permohonan (usia minimal 65 th), fotokopi KTP dan KK, surat keterangan tidak mampu (asli), surat keterangan aktif berjamaah masjid/mushala, foto pemohon di depan rumah, denah rumah, dan belum pernah menerima bantuan dari Baznas Kota Padang.
Hingga hari penutupan, jumlah permohonan dana bantuan usaha bagi masyarakat kurang mampu sudah mencapai 3.320 permohonan. Untuk permohonan program lansia kurang mampu sebanyak 800 permohonan. Jumlah ini terhitung sejak dibukanya penerimaan proposal pada Senin (18/1). (*)
Komentar