Cegah Omicron, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri

×

Cegah Omicron, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri

Bagikan berita
Foto Cegah Omicron, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri
Foto Cegah Omicron, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menyatakan Pemerintah Indonesia saat ini telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri. “Pejabat negara khususnya, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya sebagaimana dalam keterangan pers diterima Singgalang dari Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Kamis (2/12).

Luhut mengatakan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara."Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," tandas Luhut.

Pemerintah, menurutnya,, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. "Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.Luhut menambahkan, berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini" tutup Menko Luhut. (ymn)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini