Cemarkan Nama Baik Politisi Asal Sumbar, Pemred Media Ditangkap Bareskrim

×

Cemarkan Nama Baik Politisi Asal Sumbar, Pemred Media Ditangkap Bareskrim

Bagikan berita
Foto Cemarkan Nama Baik Politisi Asal Sumbar, Pemred Media Ditangkap Bareskrim
Foto Cemarkan Nama Baik Politisi Asal Sumbar, Pemred Media Ditangkap Bareskrim

[caption id="attachment_23987" align="alignnone" width="460"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoaks yang menyebabkan pencemaran nama baik seseorang dengan di sebuah media massa.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan, terduga perlaku yang ditangkap bernama Zaenal Arifin. Ia mengaku sebagai pemimpin redaksi (pemred) media yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah."Terlebih dahulu kita koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar, oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis malam tadi," katanya di Kantor Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1).

Zaenal Arifin terbukti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi yang dituding melakukan aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui tulisan di portal beritanya."Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah Pemred juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," ungkapnya.

Sementara itu, Mulyadi yang mengapresiasi pihak kepolisian yang merespons dengan cepat atas informasinya hoaks. Menurut Mulyadi, dirinya merasa telah dicemarkan dengan berita bohong yang dibuat Zaenal."Yang saya indikasikan diviralkan, tentu ini berita bohong saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," tutup Mulyadi di Bareskrim.

Diwartakan okezone, Zaenal di sangkakan Pasal 45 Ayat (3) Juncto 27 Ayat (3) dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. (108)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini