Centro Resmi Dinyatakan Pailit

×

Centro Resmi Dinyatakan Pailit

Bagikan berita
Foto Centro Resmi Dinyatakan Pailit
Foto Centro Resmi Dinyatakan Pailit

JAKARTA - Centro Department Store dan Parkson Department Store resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bisnis ritel itu terkena dampak pandemi Covid-19.Mengutip laman sipp.pn-jakartapusat.go id, sebelum dinyatakan status pailit, Tozy Sentosa yang mengurusi Centro dan Parkson Department Store telah diberikan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh lima perusahaan.

Kelima perusahaan tersebut mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst.Putusan pailit dihasilkan setelah adanya hasil voting dari para kreditor dan rekomendasi dari hakim pengawas.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa sektor ritel alami kondisi yang berat selama pandemi Covid-19."Sektor usaha kategori sandang atau busana atau apparel merupakan salah satu sektor usaha ritel yang mengalami kondisi paling berat selama pandemi," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa ( 18/5/2022).

TsunamiAlphonzus menambahkan, sektor bisnis ritel akan bertumbuh dengan posisi jika program vaksinasi dari pemerintah untuk masyarakat dapat berjalan dengan baik."Sektor usaha Ritel dan Pusat Perbelanjaan baru akan mulai bergerak menuju pemulihan normal adalah jika vaksinasi untuk masyarakat umum sudah dimulai," tandasnya. (rn/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini