Cerita 2 Sekawan yang Diadili Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Hotel

×

Cerita 2 Sekawan yang Diadili Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Hotel

Bagikan berita
Cerita 2 Sekawan yang Diadili Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Hotel
Cerita 2 Sekawan yang Diadili Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Hotel

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dua sekawan, Takdir Ridha Fuadi (28) dan Heru Novel mesti dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (5/7), terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut polisi yang jadi saksi, Hendri, awalnya pihaknya menangkap Heru di parkiran sebuah hotel di Kota Padang pada 14 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 WIB."Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap terdakwa Takdir di sebuah kamar hotel," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan anggotanya R Ari Muladi dan Sri Hartati.

Saat berada di kamar hotel tersebut Takdir hanya sendirian. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di belakang gorden."Keterangan yang kami peroleh barang bukti itu didapatkan Takdir dengan cara memnita tolong dibelikan kepada Heru senilai Rp1 juta," sebut Hendri.

Sementara Heru yang memberikan kesaksian atas terdakwa Takdir, membenarkan dirinya diminta untuk dibelikanan sabu-sabu. Kemudian datang seseorang yang biasa dipanggil Abang ke kamar hotel dengan membawa barang haram itu."Kemudian kami bertiga menggunakan sabu-sabu itu," tukasnya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini