
PADANG – Jangan meninggalkan begitu saja tas di atas kendaraan, apalagi berisi barang berharga. Sebab, kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dalam menjalan aksinya, meski meninggalkannya dalam waktu sekejap.
Hal ini seperti yang dialami Awaludin Hidayat yang kehilangan sebuah tas berisikan laptop. Padahal korban yang merupakan seorang mahasiswa ini hanya meninggalkan tas tersebut di atas sepeda motor hanya lima menit saja.
“Kajadiannya pada 14 Januari 2017 sekitar pukul 12.30. Saat itu saya memarkir sepeda motor di sebuah apotik di kawasan Lubuk Begalung untuk beli obat. Kemudian saya meletakkan tas berisikan laptop di sepeda motor. Di tinggal sebentar saja, tas saya sudah tidak ada lagi,” ujar Awaludin di hadapan majelis hakim yang diketuai Inna Herlina dengan anggota Sutedjo dan Agnes Sinaga di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (4/6).
Awaludin mengaku tidak mengetahui pelaku yang telah mengambil tas miliknya. Korban juga sempat berupaya mencari tas kepunyaannya di lokasi kejadian. Namun tidak juga berhasil diketahui.
Kemudian terang Awaludin, dirinya mencoba melihat tayangan CCTV di sebuah toko makanan yang ada di dekat apotik tersebut. Dari CCTV terlihat, pelaku pencurian tersebut yaitu Hendri Firmasnyah (40) yang saat ini dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Padang. “Atas kejadian ini, saya mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta,” ujar pria itu.
Kepada majelis hakim, terdakwa membenarkan telah mengambil tas berisikan laptop milik korban. ”Saya saat itu dari Pasar Raya dengan berjalan kaki. Kemudian nampak tas di atas sepeda motor dan mengambilnya,” ungkap terdakwa yang merupakan warga Siteba ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nazif Firdaus menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (yuki)