Cerita Pemuda Asal Aceh yang Ditangkap di Padang Karena Rekannya Bawa Ganja

×

Cerita Pemuda Asal Aceh yang Ditangkap di Padang Karena Rekannya Bawa Ganja

Bagikan berita
Cerita Pemuda Asal Aceh yang Ditangkap di Padang Karena Rekannya Bawa Ganja
Cerita Pemuda Asal Aceh yang Ditangkap di Padang Karena Rekannya Bawa Ganja

[caption id="attachment_3951" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Niat hati pergi ke Padang untuk mencari pekerjaan, namun Saiful Bahri (23), warga Bireun, Aceh malah mendekam di penjara. Pemuda itu beserta dua rekannya, Darul Fuadi (26) dan Muchrizal (59) mesti dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (3/4), terkait penyalahgunaan narkoba

Menurut Saiful, dia ikut bersama Darul ke Padang untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Tetapi ia mengaku tidak mengetahui di dalam tas yang dibawa rekannya itu dari Aceh berisikan narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram. Ia mengira tas itu berisikan bubuk kopi dan baju.“Saya baru tahu ada ganja di dalam tas itu ketika sampai di Medan. Saat itu saya mencari alat pemutar musik dan Darul meminta untuk mencari di dalam tas miliknya. Ternyata dalam tas itu ada ganja,” ujar Saiful di hadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dengan anggota M Syukri dan Yose Ana Roslinda.

Mengetahui ada ganja, dirinya merasa cemas dan takut. Saiful pun memiliki keinginan untuk turun dari bus yang akan membawanya ke Padang. Namun ia mengaku tidak punya uang untuk balik ke Aceh. Karena dibujuk oleh Darul, akhirnya Saiful tetap ke Padang.Kepada majelis hakim, Darul juga mengaku awalnya Saiful tidak mengetahui tas yang dibawanya berisikan barang haram itu. Kemudian Darul meminta Saiful untuk tetap ikut dengannya ke Padang karena tidak ada uang lagi untuk balik ke Aceh.

Ia membawa ganja seberat 13 kilogram tersebut atas pesanan Adi melalui Muchrizal. Darul sendiri mengenal Adi ketika sama-sama mendekam di penjara. Darul mengakui, sudah dua kali mengantarkan ganja ke Padang.“Saya sudah janji bertemu dengan Muchrizal di pool bus ketika sampai di Padang. Rencananya, saya akan pergi sama Muchrizal untuk menemui Adi. Rencananya juga, Muchrizal akan memberikan uang senilai Rp3 juta untuk ongkos pulang. Tapi uang itu tidak jadi dibagikan karena tertangkap,” tukas Darul.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan pembacaan tuntutan. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini